Kemenkop Dituding Jadi Biang Kerok Makin Maraknya Muncul Koperasi Gagal Bayar - Telusur

Kemenkop Dituding Jadi Biang Kerok Makin Maraknya Muncul Koperasi Gagal Bayar

KSP Indosurya. Foto: Bisnis.com

telusur.co.id - Maraknya muncul koperasi-koperasi gagal bayar, karena Kementerian Koperasi dan UKM dinilai tidak menjalankan bahkan abai terhadap perintah Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satunya, tidak Kemenkop dianggap tidak mampu membubarkan koperasi papan nama.

"Munculnya koperasi gagal bayar itu juga karena pengabaian Kemenkop dan UKM yang sebetulnya memiliki kewenangan untuk bubarkan koperasi abal-abal, koperasi papan nama dan rentenir baju Koperasi," kata pengamat perkoperasian, Suroto, dalam keterangannya, Selasa (28/2/23).

Suroto menjelaskan, sebagaimana disebut dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian, dan bahkan sudah diatur dalam bentuk PP dan Permekop, salah satu tugas pokok penting Menteri Koperasi dalam tumbuh kembangkan lingkungan koperasi yang baik itu, dapat melakukan pembubaran terhadap koperasi papan nama dan koperasi abal-abal. 

Namun, kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Koperasi dan UKM ini tidak dilaksanakan. Padahal kondisinya sudah sangat akut. "Karena dari 127 ribuan koperasi, menurut perkiraan 70-an persen dari koperasi yang ada," kata Suroto.

Bahkan, tegas Suroto, sudah dalam situasi parahpun Kemenkop justru memperkeruh keadaan dan mendorong munculnya koperasi gagal bayar lebih banyak. 

"Kemenkop dan UKM secara sengaja melakukan ekspos besar-besaran soal kasus KSP gagal bayar dan bukanya dilakukan penyelesaian agar uang anggota tetap dapat kembali atau bahkan koperasinya dipulihkan manajemenya kembali," tutur Suroto. "Ini jelas memicu ketidakpercayaan pada KSP dan akhirnya ancaman koperasi gagal bayar semakin meluas."  

Selain itu, lanjut Suroto, saran atau rekomendasi Satuan Tugas (Satgas)  Kemenkop dan UKM dalam  penyelesaian masalah KSP gagal bayar melalui mekanisme pengadilan, juga menambah masalah menjadi semakin ruwet. "Masalahnya bukan selesai namun justru banyak rugikan anggota koperasi. Koperasi semakin tambah terpuruk citranya oleh ulah Kemenkop dan UKM," tukas Suroto.

Sebelumnya, KemenKopUKM telah membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk melanjutkan tugas Tim Satgas yang telah berakhir untuk menangani kasus delapan koperasi bermasalah.

"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi,  di Jakarta, Sabtu (25/2/22).

Kedelapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.[Fhr]


Tinggalkan Komentar