telusur.co.id - Kemenkop dan UKM  memastikan substansi yang masuk dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan berdampak positif terhadap koperasi dan UMKM. Karenanya,  Kemenkop membentuk tim yang terdiri dari pakar dan peneliti untuk melakukan kajian secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law.

Begitu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (6/1/20).

"Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Teten.

Sementara itu, Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan menjelaskan,  draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR, benar-benar untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, khususnya para pelaku koperasi dan UMKM. 

Artinya, lanjut dia, sejak mereka memulai usaha dengan perizinan yang lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak.  Karena, jangan sampai Omnibus Law menghasilkan yang tidak menguntungkan UMKM.  Dampak negatif yang dikhawatirkan bisa diantisipasi sejak awal.

"Intinya, kita akan melindungi UMKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UMKM. Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja," ujarnya.

Dikatakan Rully, Presiden Jokowi berharap Omnibus Law UMKM bisa segera diselesaikan agar bisa diserahkan ke DPR pada minggu kedua Januari 2020 ini. 

Ia memastikan,  akan memberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. "Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait KUMKM," tukas Rully.[Fh]