telusur.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung pembongkaran bangunan Waterpark Dwisari di sisi sungai Cibeet yang beralamat di Kp. Ciranggon RT 003 RW 01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan sanksi administratif terhadap pengusaha Waterpark Dwisari yang berada di sisi Sungai Cibeet karena telah melanggar tata ruang.
“Saya menyatakan bahwa tata ruang itu harus kami patuhi, salah satunya sepadan sungai dan sepadan jalan sudah ada kententuannya,” kata Sofyan Djalil Kamis (24/06/2020)
Tambah dia, bahwa pemilik Waterpark Dwisari sudah salah telah memfiling di tengah Sungai Cibeet, walaupun ada alasannya melakukan itu tapi itu tetap melanggar hukum. Maka itu Kementerian ATR/BPN dan PUPR menertibkan tentang menegakan ketentuan yang berlaku.
“Alasannya karena ada kendala yang dihadapi oleh pemilik Waterpark Dwisari, yaitu masalah perizinan kami akan membantu menyelesaikan. Tetapi ini tidak bisa ditoleransi, solusinya ini akan dicabut kembali, tapi nanti akan diberikan solusi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya
Djalil menjelaskan soal perizinan pihak Dwisari Watermark yang mengaku sudah mengurus izin, tapi karena ada beberapa kendala BPN tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena itu Pemda Bekasi tidak bisa mengeluarkan izin tersebut.
“Karena tidak mendapatkan izin, sebagai pengusaha Pak Pasirbu (Pemilik Waterpark Dwisari) ingin mencari solusi tapi solusinya salah. Kami sudah sepakat bahwa persolan perizinan kami akan bantu dan Menteri PUPR akan membantu untuk membangun pengarah arus agar air tidak akan menabrak. Jadi kami tidak hanya menegakan hukum tapi juga mencari solusinnya,” jelasnya.
Sementara, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ini sebagai awal dari penegakan hukum, karena banyak sekali informasi tentang pelanggaran tata ruang, Jabodetabek tercatat ratusan yang sudah hilang karena jadi pemukiman, restoran dan lainnya.
“Adanya bencana banjir bandang dan banjir yang terjadi dimana-mana itu awalnya dari pelanggaran tata ruang walaupun kami membuat bendungan, chek dam kalau dihulunya tidak dibenahi pasti juga bakal hanyut terus,” kata dia.
Masih kata Basuki, soal pelanggaran yang dilakukan Dwisari Waterpark pihak meminta agar filing dicabut semua, selanjutnya Kementerian PUPR akan membangun pengarah arus untuk melindungi tanah.
“Setelah dicabut semua kami coba bangun pengarah arus agar tidak menerjang tanahnya Pasiribu, kami tahu beliau bikin itu untuk melindungi tanahnya tapi kebabalasan hingga ke tengah sungai, sebagai yang bertanggung jawab dalam pengelola sungai kami berencana akan coba membangun pengarah arus disetiap tikungan sungai,” terangnya.



