telusur.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI diminta tegas terhadap negara pemilik pesawat nir-awak (drone) mata-mata bawah laut.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, jika pemilik drone mata-mata bawah laut itu sudah diketahui Kemlu harus harus melakukan protes diplomatik.
"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Ia mengatakan drone bawah laut ditemukan nelayan di dekat Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. Saat ini TNI AL tengah mengamankannya.
“Protes keras dan tindakan tegas ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah negara sahabat, bahkan adanya ketergantungan Indonesia secara ekonomi,” ujar Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.
Ia mengatakan jangan sampai terulang kembali insiden atas agen intelijen Jerman.
"Kemlu hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik," ujar Hikmahanto.
Seharusnya, lanjut dia, Kemlu melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila kegiatan mata-mata terkuak.
Ini semua dilakukan agar diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI benar-benar diperankan oleh Kemlu, kata dia.
"Jangan sampai Indonesia dianggap lemah bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak," katanya.[Tp]



