telusur.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ) Kesehatan per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Humas MA Abdullah membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, kalau jubir sudah menyampaikan begitu, ya bener toh," kata Abdullah saat dikonfirmasi telusur.co.id, Senin (9/3/20)).
Namun, Abdullah mengaku belum memegang putusan lengkapnya soal pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.
"Nanti putusan lengkapnya akan saya sampaikan kalau putusannya sudah saya pegang," kata Abdullah.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.
Kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/20). [Tp]



