telusur.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berjalan pada 2014, dan saat ini memasuki 5 tahun di 2019, ditemukan kendala dan penyimpangan terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan.
Penyimpangan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan amanat UU nomor 20 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau SJSN.
"Apa bentuk penyimpangan itu? Yang sekarang ini sedang terjadi dan tersorot oleh masyarakat adalah kenaikan iuran," kata Iqbal usai Launching dan bedah buku 'BPJS Kesehatan dalam Pusaran Kekuasaan' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/19).
Iqbal mengungkapkan, dalam UU BPJS jelas dikatakan bahwa BPJS adalah badan hukum publik, bukan BUMN, juga bukan private company seperti PT dan CV.
"BPJS juga bukan Perum atau jawatan ataupun produk-produk badan hukum lainnya badan usaha lainnya. Tapi dia adalah spesifik," terangnya.
Iqbal menceritakan, dalam perdebatan di UU BPJS awal itu adalah bersifat wali amanah atau transparan seperti di Jerman dan negara-negara Skandinavia seperti Norwegia dan Denmark. Dananya adalah dana Wali Amanat.
"Apa itu dana Wali Amanat? yaitu dana milik publik. Karena perdebatan istilah Wali Amanat tidak disukai oleh pemerintah saat itu, maka diambillah jalan tengah DPR dan pemerintah menyetujui namanya badan hukum publik," paparnya.
Dia menuturkan, disebut badan hukum publik karena BPJS bukan milik pemerintah, bukan BUMN, BUMD, dan juga bukan milik pribadi. Tapi BPJS itu milik publik.
"Kenapa dia milik publik? Karena iurannya berasal dari tiga, yaitu yang pertama pemerintah, dia membayar untuk orang yang tidak mampu dan miskin yang kita kenal dengan PBI. Yang kedua iurannya dibayar dari pengusaha 4 persen dari upah buruh. Dan yang ketiga yaitu penerima upah," bebernya.
Dia menambahkan, ktegori penerima upah iuran ini ada dua, yaitu pekerja buruh dimana dia membayar 1 persen dari upahnya, dan yang kedua kategorinya adalah mandiri yang dikenal ada kelas 1, kelas 2, dan Kelas 3.
"Dengan demikian, tidak bisa Menteri Keuangan, atau Presiden Republik Indonesia sekalipun, menaikkan iuran dengan tiba-tiba. Karena pemilik BPJS Kesehatan itu adalah rakyat, publik, badan hukumnya juga badan hukum publik," tuturnya.
"Kalau dia mau naikin, dia harus public hearing, uji publik yang melibatkan DPR dan pemerintah," pungkasnya. [Fhr]



