telusur.co.id -Kenaikan Iuran tidak akan menyelesaikan persoalan defisit anggaran d BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut hanya bersifat tambal sulam demi membayar hutang BPJS Kesehatan atas klaim dari banyak faskes dan Rumah Sakit (RS) yang mencapai hingga 31 triliun rupiah pada tahun 2019 ini.
Begitu disampaikan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto di Jakarta, Kamis (7/11/19).
Pemerintah melalui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp. 42.000/bulan, kelas 2 menjadi Rp. 110.000/bulan dan kelas 1 menjadi Rp. 160.000/bulan. Iuran baru BPJS kesehatan akan berlaku per Januari 2020.
"Perpres tersebut hanya bisa untuk sementara waktu atasi pembayaran hutang BPJS Kesehatan, paling tidak hingga akhir Desember 2019 ini sebesar Rp 15 triliun dari iuran segmen penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN dan APBD. Selebihnya berharap dari efek kenaikan iuran peserta mandiri tiap kelasnya," kata Hery.
Menurut Hery, masalah defisit BPJS kesehatan harus dilakukan secara holistik, tidak bisa tambal sulam. "Defisit itu terjadi karena design JKN yang sudah keliru sejak awal pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Hery menjelaskan langkah atasi defisit BPJS Kesehatan mestinya dilakukan salah satunya, adanya pembenahan pola kebijakan distribusi kapitasi peserta BPJS kesehatan. Sebab masih dominan dimonopoli oleh faskes I pemerintah.
"Distribusi kapitasi peserta PBI BPJS Kesehatan harus proporsional dan berkeadilan. Distribusi kapitasi peserta BPJS kesehatan PBI rawan dikorupsi," tukas Hery. [Asp]
Laporan : Tio Pirnando



