Telusur.co.id -Oleh : Singky Soewadji, Pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).
Dilaksanakan oleh pemilik Taman Safari Indonesia (TSI) Tony Sumampau terhadap Kebun Binatang Surabaya (KBS), dilakukan oleh dan terhadap sesama LK.
Dalam dokumen perjanjian Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia) Tony Sumampau bagikan satwa KBS terbanyak ke Kebun Binatang Siantar yang di kelolah oleh Ketum PKBSI Rahmat Shah.
Sebagai Tim Pengelolah Sementara (TPS) KBS Tony Sumampau tidak berhak melakukan kebijaksanaan tehnis dan memindahkan satwa KBS.
Dalam dukumen pemindahan satwa KBS, salah satu dari 6 LK yang di bagi adalah TSI sendiri, yang di tanda tangani oleh Michael Sumampau anak kandung Tony Sumampau. Bapak memberi satwa KBS kepada anak untuk LK mereka (TSI).
Sesuai undang - undang satwa liar di lindungi tidak boleh di perdagangkan, hanya boleh di tukarkan dan setara. Tapi dalam proses ini tertulis ada "kompensasi" berupa isi museum satwa opsetan yang tidak ada nilai konservasinya dan item specifik tidak tercantum, berarti bisa berupa Kalajengking dan Kodok.
Juga ada "kompensasi" berupa mobil Toyota Kijang Innova dan ada juga berupa uang sebesar Rp 200 Juta.
Ironisnya uang tersebut tidak di transfer ke rekening KBS, tapi ke rekening PKBSI. Ada juga satwa yang harus di kirim ke KBS tapi tercatat dalam dokumen di kirim ke TSI.
Proses pemindahan antara Tgl 23 (akhir) April 2013 hingga awal Juli 2013 saat Pemkot Surabaya ambil alih.
Dalam rentang waktu dua bulan memindahkan 420 satwa ke 6 LK yang memerlukan proses BAP dari dan LK yang di tuju, baru terbit Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri (DN), kemudian ada proses karantina kesehatan dan proses satwa beradaptasi agar tenang saat akan di pindah dan saat dalam perjalanan. Hal ini mustahil bisa di lakukan dalam waktu dua bulan bila ikuti prosedur dan aturan, tapi terjadi.
Oleh sebab itu kasus pemindahan satwa KBS ke 6 LK di sebut Penjarahan 420 satwa KBS, terbanyak sejumlah 173 individu ke Kebun Binatang Siantar (Rahmat Shah) dan dari keseluruhan 420 satwa terdapat 76 individu Komodo yang statusnya Appendix I sangat di lindungi, harus se ijin presiden.
Dalam kasus penjarahan 420 satwa KBS, minimal ada 8 orang yang namanya ada dan ikut tanda tangan dalam 6 dokumen perjanjian sudah bisa langsung di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pertanyaannya apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Jatim serius dan berani?
Walaihuallam !
Kita tanyakan ke rumput yang bergoyang.



