telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Wonokromo, Surabaya, pada Senin (09/3/2026) pagi, guna memantau ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga komoditas pangan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pasokan pangan tetap terjaga serta mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tradisional.
Sidak yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya. Kolaborasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat menjelang hari raya.
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menampung keluhan para pelaku usaha terkait harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.
Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, kata Plt. Kepala Kanwil IV KPPU ini, Dyah Paramita menjelaskan, ketersediaan berbagai komoditas pangan secara umum terpantau dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kondisi pasokan yang relatif aman tersebut, KPPU mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying).
Meski demikian, KPPU mencatat adanya kenaikan harga pada komoditas pangan yakni Cabai Rawit Merah. Beberapa komoditas yakni Telur ayam ras tercatat mencapai Rp 30.000 per kilogram, harga tersebut sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp 30.000 per kilogram. Sementara itu, harga daging ayam ras tercatat sekitar Rp 41.000 per kilogram dengan HET/HAP sebesar Rp 40.000 per kilogram.
“Harga minyak goreng selain merek MinyaKita terpantau berada pada kisaran Rp 18.000 hingga Rp 21.500. Adapun minyak goreng merek Minyakita tercatat sekitar Rp 16.000 per liter, dengan HET/HAP sebesar Rp 15.700 per liter,” ujar Dyah, sapaan akrabnya saat diwawancarai awak media.
Untuk komoditas lainnya, harga bawang merah terpantau sekitar Rp 40.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp 41.500 per kilogram, sedangkan bawang putih sekitar Rp 35.000 per kilogram dengan HET Rp 38.000 per kilogram. Harga beras premium berada di kisaran Rp 17.500 per kilogram dengan HET/HAP Rp 14.900 per kilogram, sementara beras medium sekitar Rp 16.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp 12.500 per kilogram.
“Harga gula pasir tanpa merek tercatat mencapai Rp 17.000 per kilogram, sedangkan gula bermerk berada pada kisaran Rp 19.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp 17.500 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi terpantau berkisar Rp. 115.000 - Rp 120.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp 140.000 per kilogram,” tambah Dyah.
Dari hasil pemantauan langsung kepada para pedagang, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya permainan harga oleh pelaku usaha yang mengarah pada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Secara umum, kondisi komoditas pangan di pasar masih relatif aman dan terkendali baik dari sisi pasokan maupun harga.Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya. KPPU juga mencatat masih terdapat temuan dilapangan bahwa praktik tying in dalam penjualan produk minyak goreng dengan merek MinyaKita.
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi KPPU, sebab praktik tying-in berpotensi melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang perjanjian yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima barang harus membeli barang lain.
“KPPU mengingatkan agar pelaku usaha dalam mendistribusikan maupun memperdagangkan MinyaKita tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat serta tidak melakukan praktik yang dapat membatasi pilihan konsumen atau menghambat mekanisme pasar,” urainya.
Langkah preventif sudah dilakukan yakni distributor diminta untuk merubah perilakunya di pasar. Jika kedepan masih ditemukan praktik tersebut, hasil temuan dilapangan akan menjadi dasar KPPU untuk melakukan langkah strategis atau upaya hukum yakni memanggil pelaku usaha.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” beber eks Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU ini.
KPPU menegaskan, akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen. (ari)



