telusur.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur dari jadwal yang semula telah ditetapkan pada 6 Februari 2025.
Hal itu sebagai respons atas setelah putusan sela atau dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025 untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu, yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan," kata Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito juga menyampaikan, bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa nantinya akan digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan dismissal MK. "Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ucapnya.
Kendati begitu, Tito belum dapat memastikan kapan waktu pelantikan kepala daerah dapat digelar, lantaran pemerintah masih akan rapat dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu, pada Senin (3/2/2025). "Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi," ucapnya.
Untuk diketahui, pada sebelumnya Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa PHP di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Mendagrk untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara