telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri masih mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga milik Dito Mahendra. HIngga kini, 18 orang saksi telah diperiksa polisi.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," ujar Nurul dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.
Meski demikian Nurul tidak menjelaskan secara rinci siapa 18 orang saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Saat ini Polri masih masih mencari keberadaan Dito.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Imigrasi.
“Kemudian itu koordinasi baik itu dengan KPK baik dengan imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (3/5/23). (Tp)