Kepergok Curi Vespa, Pemuda di Kebon Jeruk Babak Belur Diamuk Warga - Telusur

Kepergok Curi Vespa, Pemuda di Kebon Jeruk Babak Belur Diamuk Warga

Vespa yang dicuri di Kebon Jeruk (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Seorang pemuda berinisial MR (26) harus menerima nasib gegara babak belur dihajar warga. Pasalnya dia kepergok membawa vespa yang dicuri di Jalan H Tohir, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (18/9/23).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk.

”Pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dipolsek,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (20/9/23).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Hasibuan menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (9/9/23) pagi. Saat itu korban korban vespa miliknya yang diparkir di tempat kosnya tak ada.

"Karena merasa kehilangan motor miliknya, maka korban menyebarkan berita kehilangan motornya melalui grup WA dan grup Facebook Vespa dengan mencantumkan foto motor miliknya," ujarnya.

Lalu pada Senin (18/9/23) sekitar pukul 18.00 WIB korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel vespa. Ia mengabarkan lewat WA, motor korban sempat dibongkar di bengkelnya.

"Menerima informasi tersebut selesai korban bekerja sekitar Jam 19.00 WIB kemudian mendatangi bengkel orang tersebut. Korban kemudian memeriksa sparepart yang dibongkar dari motor tersebut, ternyata benar bahwa itu adalah sparepart motor milik korban," jelasnya

Korban, sambung Anggi, mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel. Namun sampai di rumahnya, pelaku tidak ada.

"Lalu korban kembali ke bengkel, namun ketika dalam perjalanan, korban disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban. Karena melihat pelaku memakai motor korban lalu dikejar oleh korban sambil meneriaki pelaku,” ucapnya

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar