Telusur.co.id -Penulis: Dwi Fikri Anggorowati, Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.
Perdagangan memainkan peran penting dalam menunjang kegiatan ekonomi, baik antar masyarakat di dalam negeri maupun lintas negara. Kontribusinya terlihat dalam upaya mendorong ekonomi yang berkelanjutan, mempercepat pembangunan dengan distribusi yang merata, dan menjaga kestabilan nasional. Selain itu, perdagangan mendukung investasi dan pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi secara lokal, yang seringkali diwujudkan melalui aktivitas perdagangan internasional.
Perdagangan internasional sebagai bagian dari aktivitas ekonomi global termasuk aktivitas ekspor dan impor, terus berkembang seiring dengan meningkatnya arus barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antarnegara. Kondisi surplus ekspor relatif aman bagi suatu negara, tetapi defisit perdagangan, di mana impor melebihi ekspor dalam jangka panjang, dapat menimbulkan masalah serius. Kekurangan valuta asing, kenaikan nilai tukar mata uang asing, dan inflasi adalah beberapa dampaknya. Untuk mengurangi impor, tarif dan kuota sering diterapkan, dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Undang-Undang Kepabeanan berperan penting dalam mengawasi dan mengendalikan keluar masuknya barang, termasuk
pengenaan bea masuk dan bea keluar, serta penegakan peraturan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan internasional.
Untuk melindungi sektor industri dalam negeri, negara-negara berkembang sering kali menerapkan berbagai kebijakan. Sebagian besar kebijakan proteksionisme ini diterapkan melalui kebijakan tindakan non-tarif (non-tariff measures). Salah satu bentuk kebijakan proteksionisme yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan Local Content Requirements (LCR).
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan asing menggunakan sejumlah bahan atau komponen lokal dalam produksi mereka, yang membantu meningkatkan aktivitas industri dalam negeri. Selain itu, untuk menjaga standar kualitas produk, perusahaan multinasional juga perlu mentransfer teknologi kepada industri lokal. Dengan manfaat tersebut, LCR menjadi strategi favorit pemerintah negara berkembang untuk mendorong pertumbuhan industri domestik melalui penanaman modal asing.
Di Indonesia, Local Content Requirements (LCR) dikenal sebagai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini diterapkan di berbagai sektor seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah, pertambangan, ketenagalistrikan, teknologi komunikasi dan informatika, serta perdagangan. TKDN mensyaratkan penggunaan produk dalam negeri dalam persentase
tertentu pada proyek-proyek yang melibatkan perusahaan lokal maupun asing. Melalui kebijakan ini, diharapkan kontribusi terhadap pembangunan nasional dapat ditingkatkan secara signifikan.
Impor iPhone 16 merupakan salah satu kegiatan dari perdagangan internasional yang sedang marak diperbincangkan. Saat ini terdapat larangan mengimpor iPhone 16 di indonesia, pasalnya Apple Inc. melalui produknya iPhone 16 series belum memenuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 4, yakni industri dalam negeri diwajibkan memenuhi kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 35% untuk perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT). Sementara iPhone 16 series hingga saat ini belum memenuhi persyaratan investasi dan sertifikasi lokal yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yaitu belum memperoleh sertifikat
TKDN sebesar 35%.
Pemenuhan persyaratan TKDN sebesar 35% adalah kewajiban untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari KEMKOMINFO sebelum perangkat tersebut dapat diedarkan atau dijual di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 sebenarnya termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, ada pengecualian untuk iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan dari luar negeri.
Dalam peraturan yang sama, barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan pribadi, yang tidak diperdagangkan atau digunakan untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban memenuhi standar teknis, termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Apple Inc. belum dapat memperoleh sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series karena perusahaan tersebut belum memenuhi komitmen investasi dan belum mendapatkan sertifikasi TKDN berdasarkan skema inovasi.
Undang-Undang Kepabeanan di Indonesia, yang berlandaskan pada asas Sovereign Right, memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengelola dan mengawasi wilayah perbatasan negara, termasuk dalam perdagangan internasional yang dalam hal ini melarang kegiatan impor iPhone 16 karena belum memenuhi persyaratan pemenuhan TKDN sebesar 35%. DJBC bertugas mengatur prosedur bea cukai yang efisien dan transparan untuk memperlancar peredaran barang antarnegara sambil memastikan penerimaan negara. Undang-undang ini juga memanfaatkan tarif dan kebijakan protektif guna melindungi industri domestik dari persaingan tidak sehat akibat kegiatan
impor. Selain itu, UU Kepabeanan bertindak sebagai instrumen hukum untuk menindak pelanggaran perdagangan internasional, seperti penyelundupan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Undang-undang ini juga mengedepankan prinsip Sustainability atau keberlanjutan, dengan mengatur perdagangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.
Sebagai pengawas utama dalam impor barang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memegang peran vital dalam proses verifikasi TKDN iPhone 16. Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan kementerian terkait sangat diperlukan. Kerja sama ini tidak hanya menjamin keberhasilan penerapan aturan yang efektif, tetapi juga melindungi industri domestik, serta mendorong inovasi dan perkembangan sektor teknologi Indonesia ke arah yang lebih maju. Dengan kolaborasi yang baik, masa depan industri teknologi tanah air dapat semakin cerah dan berdaya saing.