telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah lebih serius menangani persoalan penipuan olnline. Karena, baru-baru ini ada konsumen yang ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.
Menurut Sukamta, kejahatan transaksi elektronik sudah sering terjadi. Terlebih, di masa pandemi saat aktivitas dan nilai transaksi melalui online meningkat pesat.
"Ini modus yang berulang, mestinya langkah untuk antisipasi sudah ada. Kenapa bisa bobol, kemungkinan karena monitoring dan pengawasan pemerintah masih minimalis," kata Sukamta di Jakarta, Sabtu (9/1/21).
Menurut Sukamta, jika ini perusahaan yang berizin, seharusnya sudah terpenuhi syarat-syaratnya secara teknis dan tinggal diawasi. Namun, bila belum berizin, semestinya dilakukan penindakan sejak awal dengan menutup usaha transaksi elektronik yang tidak ada izin tersebut.
Sukamta menyarankan pemerintah lebih prioritas mengatasi kejahatan siber berupa penipuan yang telah merugikan banyak masyarakat, ketimbang berencana menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos).
"Ini kejahatan yang nyata dan sampai saat masih saja terjadi. Bahkan frekuensinya makin sring, nilai nominalnya makin tinggi. Sebagai langkah awal pemerintah bisa memulai dengan menertibkan iklan-iklan digital yang terlalu melebih-lebihkan produknya, karena bisa masuk dalam kategori penipuan," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini mengaku khawatir dengan keberadaan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahaan izin usaha. Ini akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan online.
"Saya harap pelaksanaan UU ini harus diikuti aturan yang kuat untuk pengendalian dan juga perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai inginnya memberi kemudahan usaha dan investasi tetapi abai terhadap perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Oleh sebab itu berbagai pengaturan terkait perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen dan lain-lain perlu untuk diperkuat segera," tukasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial warganet yang mengaku mengalami penipuan saat membeli barang di platform jual beli online Grab Toko. Produk yang sudah dibayar melalui platform tersebut tak kunjung dikirim ke alamat penerima.
Pengakuan itu ditulis di media sosial dan menjadi viral. Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/21) menulis di akun twitternya, bahwa dirinya telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.
Atas dugaan penipuan itu, PT Bank Central Asia Tbk membekukan rekening Grab Toko usai e-commerce tersebut diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang konsumennya.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, pembekuan rekening sebagai tanda bahwa BCA mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasional perbankan. [Fhr]



