telusur.co.id - Kabar masa jabatan presiden Joko Widodo menjadi tiga periode ataupun kabar Jokowi menjadi Wakil Presiden di 2024 mendatang dibantah oleh badan pengkajuan MPR RI.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa kabar tersebut tidak sama sekali benar.

Menurut dia, badan pengkajian tidak pernah membahas masa jabatan atau apapun yang berhubungan dengan masa jabatan presiden.

"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden ataupun presiden 2 periode," kata Djarot Saiful Hidayat saat konferensi pers di KPU RI, Rabu (21/9/22).

Dipaparkam Djarot, memang dalam pasal 7 memperbolehkan. Naun dalam pasal 8 UUD 1945  bertolak belakang dengan pasal 7, sebagaimana telah dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pekan lalu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan tentang 'Jebakan' soal Presiden jadi Wapres.

Hasyim Asy'ari meminta publik perlu hati-hati dengan Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 terkait persyaratan capres dan cawapres.

Menurut Hasyim, kedua pasal tersebut bisa menjadi 'jebakan' karena seorang yang telah menjabat presiden dua periode seolah bisa maju sebagai cawapres di periode ketiga.

Seperti diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Kemudian Pasal 8 UUD 1945 menyatakan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."

Kemudian Pasal 169 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di huruf n menyatakan syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." [iis]