Ketua Bidang Hukum PBNU: Selamat Datang KUHP Indonesia - Telusur

Ketua Bidang Hukum PBNU: Selamat Datang KUHP Indonesia


telusur.co.id - Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, Indonesia patut bersyukur RUU KUHP karya anak bangsa akan disahkan sebagai UU dalam paripurna DPR, meskipun dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

"Saya ucapkan selamat datang KUHP Indonesia dan sayonara KUHP warisan Belanda. KUHP yang secara politik hukum tidak mengabadi kepada tujuan nasional (Indonesia) dan merupakan tameng kekuasaan," kata Robikin dalam keterangan yang didapat telusur.co.id, Kamis (19/9/19).

Seperti dimaklumi, konsep penggantian KUHP sudah dirancang sejak tahun 1968. Meskipun RUU KUHP yang akan disahkan ini dirasa masih terdapat kekurangan, namun menurut Robikin, jauh lebih baik dibanding KUHP kolonial yang berlaku saat ini.

"Mengapa? Karena RUU KUHP ini lahir dari rahim bumi nusantara. Ruhnya bersumber dari nilai Ketuhanan YME sebagaimana sila Pancasila. Itulah mengapa perzinahan tidak diredusir maknanya," terangnya.

Kalau sebelumnya, kata dia, zina hanya didefinisikan sebagai hubungan badan laki-laki dan perempuan yang salah satu atau kedua-duanya terikat pernikahan, maka dalam KUHP yang lahir dari rahim bumi pertiwi ini pengertian zina senafas dengan nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia.

"Saya juga berharap RUU PKS dapat segera diketuk dan selanjutnya disahkan dalam paripurna DPR September ini," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bahwa tidak ada yang sempurna dalam hidup. Menghindarkan kemudharatan lebih luas dan mengambil pilihan lebih baik dari yang ada pada situasinya adalah hal yang baik

"Terhadap RUU KUHP dan RUU PKS, pandangan saya sama. Kalau dirasa masih terdapat ayat atau pasal tertentu yang menganjal, mari kita sempurnakan melalui mekanisme konstitusional yang ada, review melalui gugatan di MK untuk dilakukan tafsir konstitusional," pungkasnya. [asp]


Laporan : Fahri haidar


Tinggalkan Komentar