Ketua DPR, Bambang Soesatyo berharap pelaksanan Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 dapat dimaksimalkan dengan baik. Pasalnya, Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya membuat banyak kalangan gelisah.
“Negara pun tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak,” ucapnya dlam keterangan tertulis yang di terima, Minggu (20/5/18).
Menurut politisi Partai Golkar, Pelibatan anak dalam kasus bom bunuh diri di Surabaya menjadi fakta masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi generasi penerus bangsa. Negara, melalui pemerintah daerah setempat, tidak mampu berbuat apa-apa ketika anak-anak tidak diizinkan bersekolah oleh orang tua mereka.
“Negara seakan tidak peduli ketika anak-anak itu diindoktrinasi dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang dikategorikan sesat. Negara pun tidak berbuat maksimal ketika para ideolog dengan leluasa mencekoki keluarga-keluarga itu dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang tidak lazim,”.
Padahal, lanjut mantan Ketua komisi III DPR, penyebaran benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun ke belakangan, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.
“Kasus penyisipan pandangan sesat terhadap anak-anak usia belajar itu sudah beberapa kali ditemukan dan diungkap.Sayangnya, Merespons fenomena yang tidak baru ini, negara selama ini terkesan minimalis,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, Bamsoet memandang sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan, yakni UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 59A UU ini menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak,” ucapnya.
Dirinya juga meminta pemerintah tak memberikan ruang bagi para , para ideolog yang mengajarkan dan menebarkan benih-benih radikalisme. Negara harus segera bertindak terhadap siapa saja yang menebarkan benih-benih radikalisme pada anak dan remaja.
“Karena itu, atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja,” kata Bamsoet .
“Biarlah para pemuka agama menetapkan apa yang benar dan apa yang salah. Berdasarkan penetapan dari para pemuka agama itulah negara bertugas untuk mereduksi atau menghentikan penyebarluasan ajaran-ajaran yang salah itu kepada remaja dan anak-anak,” tambah dia.[far]