Ketua DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas Desak Kapal RRT Tinggalkan Natuna - Telusur

Ketua DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas Desak Kapal RRT Tinggalkan Natuna

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai.

Begitu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/1/20).

"Wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982). Karena itu tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain," kata Puan.

Puan menegaskan, pemerintah RRT harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana RRT adalah salah satu anggotanya. 

Puan mengimbau agar seluruh kementerian dan lembaga satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan RRT dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa izin, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai). 

"Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna," terangnya.

Terkait praktik pencurian ikan, kata Puan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas.

"Guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia," pungkas Puan. [Tp]


Tinggalkan Komentar