Ketua Komisi I: Tidak Ada Masalah Surat Keputusan Panglima TNI - Telusur

Ketua Komisi I: Tidak Ada Masalah Surat Keputusan Panglima TNI


Telusur.co.id - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai, tidak ada yang salah dengan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 terkait Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Gak ada masalah” ucapnya kepada telusur.co.id, di Jakarta, Jum’at (22/12).

Tak hanya itu dirinya juga melihat tidak ada urusan politis dalam keputusan yang telah diambil sang Panglima yang baru dilantik beberapa minggu lalu.

“Dia (letjen Edy) belum mengundurkan diri. Dapat Surat Keputusan baru, tidak masalah. Kalau dia sudah mendaftar baru mengundurkan diri, aturannya seperti itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam keputusan tersebut, Hadi menetapkan Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangni oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan 85 perwira tinggi lainnya.

Keputusan yang dikeluarkan Jenderal Gatot juga, disebutkan bahwa Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini. Dengan adanya perubahan keputusan oleh Marsekal Hadi ini, maka Edy tetap menjadi Pangkostrad.

“Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan,” demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.| red |


Tinggalkan Komentar