Telusur.co.id - | Jakarta | Rapat Kerja Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimanfaatkan betul oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk mengklarifikasi omongan Ketua KPK Agus Rahadrjo yang bakal menjerat karena menghalangi penyidikan.
Anggota DPR tak terima dengan pernyataan Agus, karena merasa diancam. Akhirnya Ketua KPK pun nyerah dan meminta maaf kepada anggota Pansus KPK. “Sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf,” ucap Agus disela-sela Raker di Gedung DPR, Jakarta. (Selasa, 12/9).
Agus berkilah jika dalam mempertimbangkan dan mempelajari, kemudian di situ menyadari bahwa obstuction of justice itu tidak pada lembaga, melainkan seseorang yang melakukan mungkin.
Permintaan maaf dari Agus tak sepenuhnya diterima anggota Pansus, M Misbakhun misalnya mendesak agar permintaan maaf Agus harus secara kelembagaan. Tidak cukup hanya dengan lisan saja. “Maaf anda secara pribadi sudah saya terima tapi saya minta ada surat secara kelembagaan,” tegas Misbakhun.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini meminta agar ucapan Agus yang akan menjerat anggota Pansus Angket KPK dengan pasal obstruction of justice ditarik secara kelembagaan.
“Saya minta secara kelembagaan yang mengatakan obstruction of justice itu ditarik kembali karena bapak pernah mengirim surat itu. Ini untuk memperbaiki semangat kita bersama,” paparnya. | red-4 |