telusur.co.id - Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi mempertanyakan pencabutan laporan dugaan suap yang sudah didaftarkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

“Saya baru tahu kalau perkara Tipikor bisa di cabut laporannya. Kok kayak delik aduan saja ya? Setahu saya, yang namanya Tipikor itu merupakan delik umum. Di laporkan atau tidak di laporkan, Tipikor itu tetap bisa di proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar dia, mempertanyakan.

Diketahui, beredarnya video klarifikasi Jejen Afandi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2004 – 2009 yang pernah terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menerima suap dari pemborong.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 28 detik itu, Jejen Afandi mengatakan bahwa dirinya sudah mencabut laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang soal dugaan keterlibatan Ahmad Jamakshari (Jimmy).

Awandi Siroj Suwandi, biasa disapa Bah Wandi, merasa lucu melihat dan mendengar pernyataan Jejen Afandi yang dalam bentuk rekaman visual tersebut.

Dibeberkan dia, Jejen memang pernah mendatangi kantor Kejari Karawang, tapi itu bukan bentuk laporan. Hanya menuntut keadilan atas kasus yang pernah menimpanya. Karena dia merasa di perlakukan tidak adil, sebagai penerima suap, Jejen sudah diadili dan dihukum. Tapi pemberi suapnya belum diadili dan dihukum.

“Dan untuk urusan ini, bukan hanya jadi persoalan Jejen saja. Tapi jadi persoalan semuanya, ini soal keadilan dalam penegakan hukum di bidang Tipikor," katanya.

Logikanya, sambung dia, jika ada penerima suap, sudah tentu ada pemberinya. Tapi, hingga kini yang dihukum hanya penerimanya saja. Yang memberi suap belum tersentuh. 

“Dan yang lebih lucu lagi. Jejen yang mengatakan itu bentuk laporan, dalam video ia mengatakan sudah mencabut laporan sejak Tahun 2015. Sementara ia datang dan menuntut keadilan ke Kejari Karawang pada Tahun 2016, ini kan jadi aneh dan lucu. Ada apa di balik ini semua?”, Herannya.

Prinsipnya, ini bukan siapa yang di rugikan. Tapi ini masalah Tipikor, sudah menjadi kewajiban bersama untuk mengawalnya.

Jadi, jangan sampai menyesatkan pemahaman publik dalam memahami suatu persoalan hukum. Ini perlu di luruskan, Tipikor itu bukan masuk kategori delik aduan.

Laporan: Daman Huri