Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus CPO, Ini Kata Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto - Telusur

Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus CPO, Ini Kata Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto

Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya Prof Laksanto Utomo (Foto : ist)

telusur.co.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar.

Diduga suap tersebut terkait putusan bebas (ontslag) bagi tiga raksasa korporasi sawit, dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan , MAN menerima suap Rp60 miliar dari dua advokat, MS dan AR, agar putusan pengadilan dijatuhkan dalam bentuk ontslag.

Menanggapi kasus yang mencoreng dunia hukum itu, Guru Besar Fakultas hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyebut, kasus Ketua Hakim PN Jaksel MAN, dalam kasus CPO , Jaksa Agung perlu koordinasi?

Prof Laksanto Utomo menegaskan, secara prinsip dalam sistem hukum Indonesia, Jaksa Agung tidak bisa begitu saja menahan hakim atas perkara yang sedang ditangani tanpa prosedur khusus. Karena hakim memiliki kekebalan dan kedudukan khusus sebagai pejabat yudikatif yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lainnya.

“Kalau seorang hakim diduga melakukan tindak pidana, ada mekanisme khusus yang harus ditempuh, seperti Izin dari Mahkamah Agung (MA), diperlukan sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap hakim yang sedang menjabat (kecuali tertangkap tangan),” ujar Laksanto kepada media, Minggu (13/4/2025).

Hal ini sambung Laksanto, diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 yang menyebutkan, bahwa tindakan hukum terhadap hakim terkait jabatan dilakukan dengan izin dari MA.

“Kalau hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana, jaksa melalui penyidik bisa melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin MA, tapi tetap harus segera melaporkan ke MA, “ jelasnya.

Jadi, Jaksa Agung sebagai pimpinan kejaksaan bisa menangani perkara pidana yang melibatkan hakim, tapi proses penahanan seorang hakim harus melalui prosedur khusus tersebut demi menjaga independensi kekuasaan.

“Jaksa Agung perlu koordinasi dengan Ketua MA. Agar lebih efektif perlu melibatkan Tim Independen agar lebih tranparan, “ pungkas Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya tersebut.

Untuk diketahui, Transaksi dugaan suap disebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang merupakan orang kepercayaan MAN. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, tempat kasus ini bergulir.

Kasus ini menyeret korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. (fie) 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar