Ketua Umum PA 212 Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu - Telusur

Ketua Umum PA 212 Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu


Telusur.co.id -

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dikabarkan, telah menjadi tersangka dalam kasus pidana pemilu.

Hal itu diketahui, berdasarkan foto surat pemanggilan Slamet Maarif, yang telah beredar di media sosial.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet diduga, melakukan kampanye dalam sebuah acara tablig akbar yang digelar di Bundaran Gladak, Solo, Januari kemarin. Slamet menjadi salah satu pembicara dalam acara yang digelar oleh PA 212 Solo Raya itu.[asp]


Tinggalkan Komentar