Khofifah Dukung Kerja Satgas Pemberantasan Judol dan Imbau Masyarakat Tak Tergiur Godaan - Telusur

Khofifah Dukung Kerja Satgas Pemberantasan Judol dan Imbau Masyarakat Tak Tergiur Godaan

Gubernur Jatim periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa (doc: IG @khofifah.ip)

telusur.co.idJudi Online pada Anak Mengganggu Terwujudnya Generasi Emas Indonesia

Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh langkah Satgas Pemberantasan Perjudian Online kerja cepat dan  tegas melakukan penyisiran pegawai pemerintah dan pejabat yang terlibat praktik judi online (Judol).

Selain karena dampaknya yang berbahaya bagi kehidupan, judi online juga menyebabkan banyak konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, hingga berujung sanksi hukum. 

Tidak hanya itu, ditegaskan Khofifah bahwa, praktik judi online pada anak mengganggu terwujudnya generasi emas Indonesia.

Untuk itu, secara khusus wanita yang juga Gubernur Jatim periode 2019-2024 ini mengimbau masyarakat untuk menghindari segala macam dan bentuk praktik judi online dan mengalihkan perhatian untuk kegiatan yang lebih produktif dan  bermanfaat.

“Kita mengapresiasi kinerja Satgas Judi Online yang tegas dan cepat  menyisir pegawai di tingkat pemerintahan yang terlibat dalam praktik judi online. Judi online memiliki mudharat yang begitu besar sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dihindari, dan dijauhi,” jelas mantan Mensos RI ini di Surabaya. Sabtu, (06/7/2024).

“Terutama untuk anak-anak, juga harus mulai kita waspadai agar tidak terpapar judi online dalam bentuk apapun. Karena akan merusak mental anak, perilaku dan masa depan anak. Praktik judi online pada anak bisa menghambat terwujudnya generasi emas Indonesia,” sambung Ketum PP Muslimat NU ini. 

Lebih lanjut ditegaskan Khofifah, perkembangan teknologi lagi-lagi menjadi media yang menyebabkan semakin pesatnya praktik judi online. Sebab sebagaimana diketahui, sejauh ini judi online dilakukan secara elektronik melalui internet. 

Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan, bermain permainan kasino, atau bertaruh pada hasil acara olahraga secara virtual. Online gambling menjadi bentuk modern dari perjudian yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
 
Di dalam judi online, pemain tidak perlu pergi ke kasino fisik atau lokasi perjudian lainnya. Mereka dapat mengakses permainan dan taruhan melalui situs atau aplikasi khusus yang disediakan oleh penyedia judi online. Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain.

“Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat semakin mudah terpapar judi online melalui gadget. Dan setelah terpapar, mereka akan coba-coba. Sekali dua kali, kemudian akan muncul kecanduan. Dan secara bertahap dampak negatifnya akan dirasakan oleh pemain judi online bahkan bisa  berdampak sosial ekonomi,” tandas Ketum IKA Unair ini.

“Karena salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan,” beber Ketua Dewan Pembina Yayasan Khadijah ini.

Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi.
 
Tidak hanya itu, bermain judi online dapat menimbulkan bahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang signifikan saat berjudi online. Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
 
Judi online juga dikenal dengan risiko kecurangan dan penipuan. Ada banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki lisensi resmi. Pemain yang tidak waspada dapat dengan mudah menjadi korban penipuan ini. Mereka mungkin tidak pernah menerima kemenangan  atau mengalami kecurangan dalam permainan.

“Dalam Islam, berjudi sudah sangat tegas diharamkan . Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 90-91. Allah berfirman Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,” ucap Khofifah.

Karenanya, Khofifah menegaskan bahwa, judi online harus diberantas dengan langkah-langkah yang terintegrasi. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan ekstrem memblokir situs-situs yang menawarkan judi online dan juga memberikan sanksi bagi pegawai pemerintah yang terlibat.

“Pun begitu bagi guru-guru di sekolah, orang tua, juga harus memberikan pemahaman pada anak sejak dini tentang bahaya judi online. Sehingga anak-anak kita bisa dijauhkan dari bahaya judi online,” tutup Ketua Dewan Pembina Yayasan Khadijah ini. (ari)


Tinggalkan Komentar