KIPP Jakarta Laporkan 241 APK Paslon Cagub-Cawagub Jakarta yang Langgar Aturan ke Bawaslu DKI  - Telusur

KIPP Jakarta Laporkan 241 APK Paslon Cagub-Cawagub Jakarta yang Langgar Aturan ke Bawaslu DKI 

Spanduk Cagub Jakarta dipasang di JPO. (Ist).

telusur.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta melaporkan 241 alat praga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang diduga melanggar aturan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Pendidikan Pemilih KIPP Jakarta, Ahmad Halim mengungkapkan, pemasangan APK-APK itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Halim di Jakarta, Kamis (21/11/24).

Adapun APK yang diduga melanggar aturan tersebut terpasang di lokasi sebagai berikut:

  • Taman joging Kelapa Gading.
  • Sepanjang jalan raya Pelumpang.
  • Sepanjang jalan Pegangsaan. 
  • Sepanjang jalan Jakarta Islamic Center; 
  • Sepanjang jalan sunter.
  • Sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan.
  • Penjaringan, Menteng, jalan Perniagaan Barat, Matraman.
  • Sepanjang jalan raya Senen, Jalan Garuda Kemayoran Jakarta Pusat, Jalan Matraman Jakarta Timur, Jalan Raya Condet Jakarta Timur, Jln Hayam Wuruk Jakarta Barat.

Kendati demikian, Halim menyebut bahwa hingga saat ini APK-APK tersebut tidak juga ditertibkan oleh Bawaslu Jakarta.

"Bahkan semakin bertambah banyak serta semerawut saja," ungkap Halim.

Padahal, kata Halim, dalam Pasal 18 PKPU diungkapkan “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye mencetak bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai bahan Kampanye tambahan, Pengawas Pemilihan memastikan tidak menempelkan bahan Kampanye di tempat umum yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, Halim menyampaikan, sejumlah alat peraga milik KPU DKI diduga juga ikut melanggar aturan.

"Ditambah lagi alat peraga yang difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta pun tidak ada bedanya dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hanya membuat wajah kota Jakarta semakin buruk dengan 'sampah-sampah' spanduk yang terpasang di tempat-tempat umum, di pohon, trotoar jalan, tiang Listrik, dan jembatan penyebrangan bahkan lebih parah lagi yakni tidak memberikan pendidikan politik, sebab dipasang di tempat terlarang serta spanduknya tidak memuat visi, misi, dan program paslon," tutur Halim.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jakarta untuk segera menertibkan seluruh APK tersebut. 

"Bawaslu DKI Jakarta menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang diduga melakukan pelanggaran dengan memasang di tempat umum atau fasilitas publik," pinta dia.

Lebih lanjut, dia juga meminta KPU Jakarta untuk mencetak kembali alat peraga kampanye yang memuat foto, nomor urut, visi dan misi, serta program pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. [Fhr]


Tinggalkan Komentar