telusur.co.id - Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang melanggar aturan Pemerintah Daerah (Perda) no 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Adapun Perda itu mengatur mengenai Struktur dan pola ruang wilayah provinsi. Keenam bagian wilayah kota/kabupaten administrasi, batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara. Perda ini mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi, dan kebencanaan.
"Berdasarkan temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta alat epraga kampanye yang terpasang dan tersebar tersebut menyalahi aturan Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang," kata Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid di Jakarta, Kamis (31/10/24).
"Bahkan ada juga APK yang hampir menjulur ke jalan dan membahayakan pengguna jalan (mobil) seperti yang terpasang di depan Mall Sunter Jakarta Utara," sambungnya.
Adapun tempat-tempat APK yang diduga menyalahi aturan di antaranya:
- APK di taman joging Kelapa Gading
- APK di sepanjang jalan raya Plumpang
- APK di sepanjang jalan Pegangsaan
- APK di sepanjang jalan Jakarta Islamic Center
- APK disepanjang jalan Sunter
- APK di jalan Perintis Kemerdekaan
- APK di Penjaringan
- APK di Menteng
- APK di jalan Perniagaan Barat
- APK di Matraman
- APK di sepanjang jalan raya Senen
Selain itu, Faiz mengatakan, pihaknya masih menemukan APK yang terpasang sejak 24 September 2024 sampai sekarang.
"Ironisnya di wilayah tersebut semakin marak APK bertebaran dan diduga menyalahi aturan," kata Faiz.
Atas dasar itu, Faiz meminta KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk menindaklanjuti APK-APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan tersebut.
"KIPP Jakarta meminta kepada KPU agar segera memasang APK yang difasilitasi oleh KPU sesuai regulasi,"pungkasnya. [Fhr]