Telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mendesak KPU dan Bawaslu segera mengklarifikasi pernyataan Menko Polhukam Wiranto terkait penundaan kasus korupsi calon kepala daerah.
“KPU dan Bawaslu harus melakukan klarifikasi, karena pada saat Wiranto memberikan pernyatan menunda penanganan kasus korupsi calon kepala daerah ada KPU dan Bawaslu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (13/03/18).
Diapun mempertanyakan keberadaan Ketua KPU dan Bawaslu yang melakukan rapat dengan Wiranto mengenai penundaan status tersangka. Menurut dia, sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk bersikap independen.
“Jadikan momentum penagakan hukum korupsi kepada penyelenggara Pilkada dan peserta Pilkada sebagai upaya untuk meningkatkan integritas, independensi dan profesionalitas penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Menurut Kaka, sebagai lembaga yang ditugasi untuk mengawasi pemilu sudah seharusnya Bawaslu melakukan intensifikasi pencegahan dan penindakan kasus-kasus hukum, khusunya kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, kepada penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu serta semua pihak yang potensial untuk melakukan pelanggaran Pemilu.
“Kepada semua pihak termasuk Pemerintah dan legislative untuk memberikan ruang kepada KPU dan bawaslu untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas,” ungkapnya kembali.
Sebelumnya, Menteri Polhukam Wiranto meminta KPK menunda penanganan kasus korupsi pada para terduga korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018, sebagaimana yang diucapkannya Senin, 12 Maret 2018 di Kantornya, di Jakarta.
Pada saat menyampaikan pernyataan itu Wiranto didampingi oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. Pernyataan Wiranto tersebut disampaikan tak lama setelah KPK menyampaikan informasi soal akan adanya tersangka dari daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018. ( red )