Telusur.co.id - Komite II DPD RI dengan tegas menolak kebijakan pemerintah untuk melakukan impor jagung. Bukti penolakan, Komite II akan segera mengirimkan surat protes kepada pemerintah.
“DPD akan membuat surat protes kepada pemerintah soal impor dan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait. Ini menjadi masalah yang serius,” ucap Ketua Komite II Parlindungan Purba dalam konferensi pers di pressroom parlemen hari Selasa (6/2).
Jika impor dilakukan, Parlindungan akan mengajak daerah dan masyarakat untuk menolak dan memboikot produk jagung hasil impor.
Parlindungan menilai dasar kebijakan impor jagung oleh pemerintah tidak valid. Data yang dimiliki antar kementerian terkait juga berbeda-beda, sehingga dasar impor jagung kurang kuat. Menurutnya di daerah-daerah pasokan jagung masih aman untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ataupun industri.
“Patokan impor adalah harga di pasaran. Sekali-sekali biar petani nikmati harga. Kalau mau impor, berkunjunglah ke daerah. Kalau perlu sesuai dengan kebutuhan per provinsi. Jangan cuma berdasarkan apada Jakarta aja,” kata senator dari Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan impor terhadap beberapa produk pertanian seperti gula, beras dan jagung. ( red )