telusur.co.id - Advokat yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Pandapotan Tamba menyarankan kepada KPU Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang meloloskan salah satu paslon dalam proses tahapan pelaksanaan Pilkada Sergai 2020.
‘’Sebaiknya tetap melakukan kasasi ke MA, itu sebagai bukti bahwa kita patuh terhadap tahapan dan aturan Hukum Tata Negara,” saran Pandapotan kepada wartawan, Selasa.
Gugatan KPU ke MA agar final dan mengikat. Kasasi ini menurutnya, menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Meskipun, sembari menunggu putusan MA, tetap saja bisa dijalankan tahapan yang ada,” katanya.
Selain itu, Pandapotan pun menyarankan agar KPU Sergai berkonsultasi dengan KPU Sumut, KPU Pusat dan Bawaslu agar mendapatkan jawaban dari permasalahan hukum yang akan datang.
Seperti diketahui, pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan menggugat keputusan KPU Sergai yang meloloskan Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi ke PTTUN.
Alasan menggugat karena penetapan Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta di Pilkada Serdang Bedagai.
Seperti diketahui, putusan PTTUN Medan menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor: 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi dan PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp496.000.
Putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya.



