telusur.co.id - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api secara ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengaku heran dengan Presiden Joko Widodo yang kembali memberikan jabatan kepada Wiranto, sebelumnya Menko Polhukam, kini Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurut Kivlan, Wiranto itu sosok yang tidak patuh pada hukum.
"Sekarang jadi apa, sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Masa presiden mau terima orang-orang yang pidana," ujar Kivlan usai sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/20).
Mantan Kepala Staf Kostrad itu menjelaskan, bentuk ketidak patuhan Wiranto pada hukum, dimana dia tidak hadir Wiranto dalam sidang gugatan di PN Jakarta Timur. Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.
Gugatan Kivlan berkaitan dengan dana pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 senilai Rp10 miliar yang tak kunjung dicairkan Wiranto. Tak tanggung - tanggung Kivlan Zen menuntut ganti rugi Rp1 triliun.
Namun, sesal Kivlan, kuasa hukum Wiranto tak menghadiri sidang di PN Jaktim sebanyak tiga kali. Semestinya, kata Kivlan, sebagai eks Menko Polhukam, Wiranto harus mematuhi hukum.
"Kenapa dia tidak melaksanakan hukum? Ini Wiranto, saya siap untuk menghadapinya," tantang Kivlan.
Kivlan melontarkan pernyataan ini karena menganggap Wiranto telah merekayasa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang kini menyeret dirinya. Kivlan kini berstatus sebagai terdakwa perkara tersebut bersama Habil Marati, dan kenalannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kivlan telah menyuruh Iwan membeli senjata api ilegal. Sedangkan Habil disebut mendanai pembelian senjata itu. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[Fhr]



