telusur.co.id - Calon Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menjadi sorotan publik karena namanya pernah terseret dalam kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Bahkan Gus Fawait pernah dihadirkan sebagai dalam sidang kasus korupsi Sahat Tua untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono mendesak KPK keluarkan surat bebas dari kasus korupsi terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Gus Fawait Cabup Jember.
“Karena sangat riskan jika nanti kelanjutan kasus ini bisa menyeretnya menjadi tersangka,” kata Kustiono kepada wartawan, Selasa (2/7/24).
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, jika KPK telah menemukan dari alat bukti yang ada pada saksi, ahli surat dan petunjuk sebagai mungkin mengarah pada personal Gus Fawait bisa saja KPK memeriksanya kembali.
“Ya seharusnya jika para saksi atau pihak terkait memberikan keterangan tidak berbelit-belit, kasus korupsinya akan cukup terang untuk kemudian ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat pemilu, Ferry Kurnia Rizkiyanzah mengatakan, langkah KPK dianggap penting untuk mewujudkan Pilkada yang menghasilkan pemimpin berintegritas. Menurutnya, pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh.
“Pemilih berhak mengetahui profil calon kepala daerah secara utuh, termasuk persoalan hukum yang berpotensi menjeratnya,” kata Ferry. (Ts)