telusur.co.id - Koalisi KEMAS (Kesejahteraan Masyarakat Subang) menggelar audiensi dengan Bupati Subang, H. Ruhimat di Ruang Rapat Bupati Subang, Jalan Dewi Sartika No. 2 Kelurahan Pasir Karembi Kec/ Kab. Subang Jawa Barat. Kamis (27/08/2020).
Kegiatan Audiensi ini berjalan, tetap dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan selalu dijaga dipertahankan dan menjadi perhatian bersama guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hadir dalam acara kegiatan tersebut selain pengawalan sekaligus pengamanan jalannya audiensi tersebut yaitu Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani melalui Kasat Intel kam Polres Subang AKP Acep Hasbullah, hadir pula Kabag SDA Wawan, Kakesbang pol Kab. Subang Udin Zajudin, serta Dinas Pertanian Agus dan Yayan.
Adapun dari perwakilan Koalisi KEMAS diantaranya Deny Posra ya, Edi Posraya, Bedi Garda Bang sa, Anum Formas, Hegar Formas , Dzakariya Bappinus, Tatan Al misbat, Neni Almisbat, Bah Nata per wakilan petani, dan Seknas Andi L Hakim.
Materi audiensi diantaranya adalah mempertanyakan luas, status dan pengelola tanah negara eks HGU PTPN VIII di wilayah Kab. Subang dan mempertanyakan program pemerintah Kab. Subang khususnya bidang pertanian dengan memanfaatkan tanah negara eks HGU PTPN VIII di wilayah Kab. Subang.
Deny Herlambang dari Posraya sebagai perwakilan Koalisi KE MAS berharap Bupati dapat menghadiri kegiatan ini karena keputusan kepala daerah itu lebih spesifik dan menanyakan regulasi tentang 20 persen hak penggarap di sekitar lokasi HGU wilayah Kab. Subang. Selain itu, meminta legalitas pengelolaan lahan kepada PT RNI dan PTPN yang sekarang masih berjalan.
“Saya berharap ada keputusan bagaimana pemanfaatan tanah PTPN VIII dan PT RNI dan mekanisme pengelolaan tanah tersebut dan kami juga menanyakan regulasi di Kab. Subang yang bersifat melindungi/mendukung terhadap petani terkait regulasi HGU eks PTPN,” harapnya.
Hegar Trio dari Formas mewakili KEMAS, juga menyampaikan peraturan termuda apa saja yang mengatur tentang agraria yang menyangkut masalah lingkungan hidup dan tata kelolalahan HGU khususnya di wilayah Kab. Subang. Serta mengenai regulasi yang 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada penggarap/ masyarakat.
“Kami menanyakan bagaimana pengelolaan tanah dan mekanismenya, serta bagaimana masyarakat mengajukan hak tersebut. Kami mengajak kepada pemerintah daerah, ayo kita bermain fairplay sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait masalah ini, karena pihak pemerintah dan pihak masyarakat sama-sama mempunyai hak,” pintanya.
Edy dari Posraya mewakili Koalisi KEMAS dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa Koalisi Kemas Subang melaksanakan kegiatan ini untuk menyikapi dari pada apa yang telah diputuskan lembaga legislatif DPRD Kab. Subang No 7 tahun 2104 sehingga dampaknya menyebar luas.
“Kami tidak ingin membahas masalah legalitas PT. RNI, kami membahas tentang eks HGU PTPN VIII. Bagaimana Pemerintah Kabupaten Subang dengan tegas mengambil sikap terkait putusan DPRD Kab. Subang tersebut,” paparnya.
Sementara Tisna dari Posraya yang juga mewakili Koalisi KEMAS, ingin permasalahan ini dianggap terlalu berlarut larut.
“Kami dari masyarakat Kab. Subang menanyakan terkait putusan yang salah satunya mengambil alih tanah eks HGU PTPN dan HGU PT. Lainnya sesuai dengan kebutuhan Pemerintahan Daerah Kab. Subang dan atau masyarakat Kab. Subang, kenapa sampai saat ini tidak ada upaya untuk menjalankan putusan tersebut,” ungkapnya.
Tisna juga menambahkan, kenapa sampai saat ini pengelolaan tanah HGU Eks PTPN masih dikelola PT. Non PTPN.
“Jika hari ini tidak ada intruksi dari Bupati terkait permasalah HGU tersebut, kami akan bergerak tanpa Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Kabag SDA Kab. Subang Wawan menanggapi terkait GTRA ketentuannya Perpres 86 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria terkait pertahanahan pada bulan Mei 2018. Hal tersebut menjadi 2 alur yaitu hirarki dan staf Kepresidenan, maka dari itu Pemerintah Kab. Subang sudah menindaklanjuti amanat Perpres tersebut.
Dan terkait keputusan DPRD No. 7 tahun 2014, putusan tersebut merupakan salah satu penyebab keluarnya Perpres yang mengatur tentang agraria, Pemda melakukan suatu kegiatan pasti ada payung hukumnya. Adapun pemanfaatan lahan Bupati sudah melakukan MOU dengan Perhutani, tetapi yang didahulukan wilayah Jabar Selatan.
“Kami pihak Pemda telah mengupayakan terkait masalah pertanahan ini rencana kami akan mengadakan rakor dengan instansi terkait untuk membahas masalah ini, karena kami harus sinergis antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Saya akan menyampaikan masukan-masukan dari rekan Kemas kepada Bupati Subang,” tuturnya.
Kendati demikian kegiatan audiensi ini meski tidak membuahkan hasil yang diinginkan, karena tidak ada kesepakatan bersama sesuai tuntutan audiensi tersebut. Namun acara kegiatan audiensi tersebut tetap berjalan dengan situasi aman dan kondusif. [ham]