KOI Bekukan Status Keanggotaan Pengurus Tenis Meja, Kenapa? - Telusur

KOI Bekukan Status Keanggotaan Pengurus Tenis Meja, Kenapa?

Ketum PP PTMSI Oegroseno bersama Presiden ITTF, Ms. Petra Sorling

telusur.co.idKomite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC) resmi memberhentikan sementara status keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI).

Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Komite Eksekutif NOC Indonesia pada 18 Agustus 2023 yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Komite Eksekutif Nomor 30/NOC-INA/KE/2023 tentang Pemberhentian Sementara Keanggotaan PP PTMSI yang ditandatangani oleh Ketua KOI Raja Sapta Oktohari. 

"NOC Indonesia telah mengirimkan surat bernomor 8.25.4/NOC-INA/ SET2023 terkait pemberitahuan Surat Keputusan pemberhentian sementara tersebut kepada PP PTMSI dengan tembusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ketua Umum NOC beserta Komite Eksekutif, dan seluruh federasi nasional anggota kami pada akhir pekan lalu,” kata Sekretaris Jenderal KOI Wijaya Noeradi, dalam keterangannya, Senin (28/8 23).

Dalam SK tersebut dijelaskan pula keputusan pemberhentian sementara PP PTMSI diambil dengan mempertimbangkan adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai Olympism dan Gerakan Olimpiade.

Hal itu merujuk pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga yang dinilai bertentangan dengan AD/ART dan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Lebih lanjut, Sekjen KOI pun mengatakan sudah berkirim surat secara resmi kepada PP PTMSI terkait hal tersebut, termasuk mengundang PP PTMSI dalam rapat khusus pada 16 Agustus. 

Namun, pihak PP PTMSI menolak menggunakan haknya untuk hadir membela diri.

“Kami sudah memberikan kesempatan tersebut kepada PTMSI, tetapi mereka menolak hadir. Terkait pelanggaran dan keputusan ini, NOC Indonesia juga telah berkirim surat kepada ITTF untuk menginformasikan dan menjelaskan situasi yang terjadi,” ujar Wijaya.

Sementara itu, Ketua Umum PTMSI, Oegroseno mengatakan, keputusan NOC of Indonesia itu sebagai wujud nyata arogansi kekuasaan yang dipamerkan oleh lembaga keolahragaan yang dipimpin Raja Sapta Oktohari (RSO) tersebut. 

"Saya sendiri tidak kaget adanya Keputusan pembekuan sementara itu. Karena sejak awal kan sudah ada upaya menghabisi PP PTMSI dari berbagai sisi. RSO pun secara pribadi sudah menemui salah satu CEO ITTF di Singapur beberapa waktu sebelum terbit Keputusan sesat tersebut. Namun saya tidak pernah terusik dengan cara-cara kotor seperti itu," ujar Oegroseno dalam keterangannya, Sabtu (26/8/23).

Mantan Wakapolri itu justru mengingatkan RSO dan jajarannya di NOC of Indonesia belajar berdemokrasi secara bermartabat.

Ia menambahkan, jangan menjadi seorang pemimpin kalau alergi dengan kritik. 

Oegroseno juga menyebutkan salah satu alasan NOC of Indonesia mengeluarkan Keputusan pembekuan sementara PTMSI karena ada pernyataannya di media online yang dianggap menyudutkan NOC of Indonesia apalagi pribadi RSO atau jajarannya.

“Semestinya NOC of Indonesia atau Pak RSO bisa melakukan hak jawab atas pernyataan Saya di media online bersangkutan karena itu diatur dalam undang-undang pers tahun 2009," ucap mantan Wakil Presiden SEATTA (Federasi Tenis Meja Asia Tenggara) Itu. 

Oegroseno pada bagian lain juga menyayangkan sikap Menpora Dito Ariotedjo yang tidak memenuhi janjinya untuk segera menyudahi polemik kepengurusan PTMSI ini. Menpora seperti dikatakan Oegroseno, tidak ada niat baik dan tulus mengakhiri kekisruhan panjang kepengurusan PTMSI. 

Padahal pada saat pelantikan sebagai Menpora oleh Presiden Jokowi di Istana, Dito Ariotedjo akan segera menuntaskan konflik kepengurusan PTMSI. Diakui atau tidak, diterbitkannya SK NOC of Indonesia tentang pembekuan sementara PTMSI pimpinan Oegroseno diibaratkan seperti membunuh bebek yang lumpuh. 

Dugaan pelanggaran yang dituduhkan adalah kritik kepada lembaga KOI karena RSO dan jajaran KOI, KONI, Deputi 4 Kemenpora dan PB PTMSI telah mengobok-obok nama-nama atlet Nasional tenis meja yang akan bertanding ke Sea Games Kamboja 2023.

Pasal yang dituduhkan juga pasal-pasal karet yang tidak jelas. Kalau seorang Oegroseno mengkritik saja dianggap melanggar AD/ART KOI dan nilai-nilai olimpiade atau Keolahragaan dengan hukuman dibekukan keanggotaan KOI  selama 1 tahun, mengapa Lembaga Kemenpora RI, KONI Pusat dan KOI saat tindakan korupsi uang APBN yang dilakukan oleh Menpora Imam Nahrowi dan Sekjen KONI Hamidi serta Sekjen KOI di era Erick Thohir sebagai Ketum KOI tidak dibekukan ketiga Lembaga tersebut di atas.

Mantan Kapolda Sumut itu mempertanyakan apakah kritik kepada lembaga-lembaga yang menggunakan uang rakyat lebih berat daripada korupsi uang rakyat?. [Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar