telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Bimbingan Teknis Tata Kelola Kearsipan, Dokumentasi, dan Pengelolaan Media Sosial untuk badan adhoc pada Pemilu tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, Kamis (7/12/2023).

Kegiatan yang diikuti para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan.

Rhamdan menyampaikan, materi yang diberikan kepada peserta dari PPK se-Kabupaten Bekasi berupa dasar-dasar pengelolaan media sosial. Kemudian berbagi pengalaman mengenai cara mengelola media sosial yang baik dan benar.

"Tadi kalau saya lihat, ternyata PPK Kecamatan itu memang sudah punya media sosial ya, dan salah satu tugasnya kan menginformasikan penyelenggaraan, tahapan Pemilu dan sebagainya kepada masyarakat, karena sekarang zamannya sudah media sosial, jadi mereka punya tugas untuk menyebarkan di sana," tuturnya.

Menurut Rhamdan, Diskominfosantik yang menjadi bagian dari Pemkab Bekasi mempunyai tugas untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024. Dia mengharapkan kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkelanjutan dan terus berkolaborasi bersama KPU.

"Tadi saya juga mengajak kepada KPU ketika ada hal yang perlu disosialisasikan, bisa berkolaborasi dengan Diskominfosantik, kita juga kan punya podcast, punya medsos, newsroom, artinya segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu bisa kita informasikan di Diskominfosantik," pungkasnya.[iis]