Kominfo Dalami Dugaan Pelanggaran J&T, ALDEI Dukung Tindak Pelaku Usaha yang "Ngakalai" Hukum - Telusur

Kominfo Dalami Dugaan Pelanggaran J&T, ALDEI Dukung Tindak Pelaku Usaha yang "Ngakalai" Hukum


telusur.co.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kominfo) memanggil pihak PT Global Jet Express (PT GJE) atau yang dikenal sebagai J&T Indonesia, dalam rangka meminta klarifikasi terkait dugaan penyelenggaraan pos oleh JNT Indonesia. Pemanggilan ini berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Kominfo. 

"Atas laporan dimaksud (pengaduan, red), Ditjen PPI Kominfo memanggil JNT pada hari ini (Rabu, red) untuk meminta klarifikasi awal," kata Direktur Jenderal Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong, kepada telusur.co.id, Rabu (1/11/23).

Usman menjelaskan, klarifikasi dari pihak J&T telah dilakukan. Kominfo pun meminta pihak manajemen J&T Indonesia untuk menyerahkan data-data yang diperlukan. 

"Meminta JNT Indonesia untuk memberikan jawaban tertulis dan data yang akan digunakan dalam melakukan kajian permasalahan dan rekomendasinya," ujarnya.

Asosiasi Logistik Ekonomi Digital Indonesia (ALDEI), yang telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkumham, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, perihal dugaan struktur kepemilikan PT Global Jet Express (PT GJE) atau dikenal J&T Indonesia melanggar aturan terkait penanaman modal asing di Indonesia, menyampaikan bahwa posisi mereka ialah ingin semua pelaku usaha mematuhi hukum di Indonesia.

"Posisi ALDEI yang adalah posisi seluruh anggota ALDEI: Kedaulatan hukum dan kepatuhan hukum oleh pelaku usaha dalam negeri dan asing, harus ditegakkan untuk dasar terpeliharanya keberlanjutan usaha. Ini sekaligus harapan ALDEI untuk isu perihal J&T," kata Sekretaris ALDEI, Manorsa P. Tambunan, kepada telusur.co.id, Rabu (1/11/23) malam.

Manorsa menegaskan, siapapun pelaku usaha, yang jelas-jelas hendak menciderai hukum Indonesia, harus ditindak secara hukum pula. "Dalam hal ini, pelaku usaha yang melakukan siasat-siasat untuk mengakali ketetapan hukum negara, kami ALDEI juga mendorong agar negara dan pemerintah hadir," kata dia.

Semetara terkait proses yang berlangsung di Kominfo, ALDEI akan selalu menunggu bagaimana nanti hasil ataupun rekomendasi yang diputuskan.

"Kami di ALDEI belum diinformasikan apa hasil pemanggilan J&T hari ini. 
Perihal proses yang lagi berlangsung (katanya dari kemarinpun) kami juga belum terima informasi," kata Manorsa.

ALDEI sebelumnya, mengungkapkan dugaan pelanggaran oleh J&T terkait penanaman modal asing di Indonesia, terlihat dari prospektus J&T Global Express Limited. 

Dari data prospektus, J&T Global terindikasi memiliki pengaruh dan kendali penuh atas J&T Indonesia. Bahkan J&T Global memiliki 100 persen kepemilikan saham di J&T Indonesia.

Struktur kepemilikan J&T Indonesia melibatkan J&T Global, PT Cahaya Global Berjaya atau PT CGB (afiliasi J&T Global), PT CLB, PT SII, dan individu terafiliasi dengan J&T Global, yang menciptakan kompleksitas dalam manajemen perusahaan.

Prospektus perusahaan, juga menunjukkan bahwa terdapat serangkaian kontrak yang bertujuan untuk mengendalikan dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas J&T Indonesia. 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa J&T Indonesia melanggar regulasi yang mengatur sektor ini. Karena itu, ALDEI menyampaikan surat pemberitahuan terkait temuan ini. Dan, Kominfo pun merespons baik surat tersebut dan akan menindaklanjuti informasi yang berisi pemberitahuan perihal struktur modal asing pada PT J&T Indonesia itu.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai struktur modal asing di J&T Indonesia kepada kementerian-kementerian terkait pada tanggal 8 September 2023. Sambutannya sangat baik. Terlebih lagi dari pihak Kemenkominfo yang kemudian menyampaikan bahwa mereka akan fokus dan secara khusus menindaklanjuti informasi ini,” ujar Manorsa, Jumat (15/10/23) lalu.

Sebagaimana diketahui, bidang usaha Aktivitas Kurir (KBLI 53201) adalah jenis usaha dengan batasan kepemilikan saham asing maksimal 49 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Manorsa menerangkan, aturan mengenai kepemilikan saham dalam perseroan terbatas seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang untuk membuat perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas atas nama orang lain.

“Oleh karena itu, kami telah meminta pandangan dari tiga Kementerian terkait mengenai apakah pengakuan J&T Global dalam prospektusnya mengenai kepemilikan 100 persen saham pada PT GJE secara tidak langsung melalui rangkaian kontrak tersebut berpotensi bersinggungan dengan larangan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU 25/2007 dan batasan modal asing dalam Perpres 49/2021 tersebut,” kata dia.

ALDEI sebagai mitra pemerintah, lanjutnya, menyuarakan dukungan kepada Pemerintah untuk lebih solid dan tegas dalam mempertahankan kedaulatan Perpres 49/2021 dengan menerapkan sanksi yang sesuai.

“Dengan demikian pemerintah menjamin keberlanjutan semua aspek dari ekosistem industri logistik ini ke depannya, serta memberikan peluang yang adil bagi pelaku domestik untuk bersaing di pasar yang sehat,” kata Manorsa.

Adapun, dari Kementerian Investasi/BKPM meminta para investor agar tidak melanggar ketentuan penanaman modal asing. Para  investor (Penanaman Modal Asing) diminta patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan upaya-upaya pengelabuhan terkait investasi.

Hal ini diungkapkan terkait pemberitaan dugaan pelanggaran UU Investasi di Indonesia yang dilakukan PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia.

“Arahan Menteri Investasi agar siapapun wajib patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kami peringatkan, BKPM tidak akan ambil kompromi jika ada pelanggaran aturan investasi. Kami minta agar investor menghormati benar aturan yang berlaku di Indonesia," kata Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo mengatakan, dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/23) kemarin.

Rizal memastikan, apabila terbukti ada pelanggaran, BKPM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. "Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia,” tegas Rizal.

J&T Express resmi mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) di bursa saham Hong Kong pada Jumat (27/10). Decacorn sektor logistik ini menyasar pasar 13 negara.

Manajemen J&T Express menyebut investor antusias terhadap IPO perusahaan. Hal ini terlihat dari adanya kelebihan permintaan alias oversubscribed dan berpotensi meraih dana hingga Rp 8,3 triliun

Namun, IPO J&T Express dibayangi oleh masalah pelanggaran regulasi investasi di Indonesia. Perusahaan menyebut dalam prospektus IPO mengenai risiko-risiko bisnis yang dihadapi, termasuk di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Pos Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Indonesia menetapkan batas investasi asing 49% pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir. 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pos Indonesia, perusahaan pos asing dapat membeli saham ekuitas di perusahaan jasa kurir di Indonesia, dengan ketentuan bahwa korporasi itu tidak terlibat dalam operasi di luar ibu kota provinsi di Indonesia. 

"Secara praktis dan secara ekonomi tidak mungkin memisahkan operasi kami di antara ibu kota provinsi dari operasi di luar ibu kota provinsi," tulis manajemen J&T Express dalam prospektus IPO.

"Kami menjalankan bisnis melalui konsolidasi entitas terafiliasi, yakni perusahaan induk Indonesia dan anak-anak usaha di Indonesia," demikian dikutip.

Perusahaan telah menandatangani serangkaian pengaturan kontrak dengan perusahaan induk di Indonesia, yang memungkin perusahaan melakukan pengendalian atas entitas-entitas afiliasi yang terkonsolidasi di Tanah Air.

Dengan perjanjian itu, perusahaan akan menerima secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari entitas perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi di Indonesia. 

Perusahaan juga memiliki opsi eksklusif untuk membeli seluruh atau sebagian kepentingan ekuitas dalam entitas afiliasi yang dikonsolidasikan di Indonesia, sepanjang diizinkan oleh hukum di Indonesia.

"Kami menunjuk Hutabarat Halim & Rekan sebagai penasihat hukum kami di Indonesia,” kata manajemen, disitat dari Katadata.co.id. 

“Mereka berpendapat, pengaturan kontrak yang kami terapkan di Indonesia mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan oleh holding company dan pemegang saham yang terdaftar di Indonesia, serta mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia."[Fhr]


Tinggalkan Komentar