Kominfo Diminta Prioritaskan Optimalisasi Pemanfaatan Frekuensi - Telusur

Kominfo Diminta Prioritaskan Optimalisasi Pemanfaatan Frekuensi

Diskusi yang digelar Digital Culture Syndicate (DCS) bertajuk "Konektivitas dan Optimalisasi Pemanfaatan Frekuensi" di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/19).

telusur.co.id -  Infrastruktur teknologi komunikasi informasi harus dikembangkan agar dapat menunjang pengembangan ekonomi digital nasional dan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, teknologi komunikasi informasi sangat vital dalam pengembangan ekonomi digital nasional yang akhirnya dapat menunjang kesejahteraan rakyat.

Begitu disampaikan pengamat kebijakan publik dari The Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam diskusi yang digelar Digital Culture Syndicate (DCS) bertajuk "Konektivitas dan Optimalisasi Pemanfaatan Frekuensi" di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/19).

Oleh karena itu, Ah Maftuchan, mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate benar-benar mengutamakan program pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi informasi.

Ah Maftuchan mengatakan, pengembangan akses data/internet yang baik akan menuntaskan ketertinggalan infrastruktur information and communication technologies (ICT), menciptakan pemerataan layanan internet dan menurunkan kesenjangan ekonomi dan akses informasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Optimalisasi frekuensi dapat menciptakan ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau/murah. Jadi, frekuensi broadband harus dioptimalkan pemanfaatannya agar frekuensi tidak menjadi ‘lahan tidur’ karena dikuasai oleh operator tetapi tidak dimanfaatkan”, kata Ah Maftuchan.

Namun, kata dia, saat ini kita sedang berhadapan dengan buruknya kondisi pemanfaatan BWA.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat kebijakan pajak dan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengungkapkan, operator BWA berguguran satu per satu, hingga akhirnya sampai dengan tahun 2019 hanya tersisa 3 Operator, yaitu Berca, Telkom dan Indosat M2.

Yustinus mengungkapkan, bergugurannya para operator BWA berdampak buruk antara lain, pertama, hilangnya kesempatan penciptaan lapangan kerja, gagalnya penguatan UMKM dan gagalnya ambisi penciptaan digital startup/bisnis aplikasi kelas dunia; kedua, buruknya konektivitas dan menurunnya pengembangan industri telekomunikasi domestik.

"Dan ketiga, hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat menambah pundi-pundi keuangan negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," terang Yustinus.

Menurut Yustinus, perusahaan telekomunikasi pemegang lisensi frekuensi BWA 2300 MHz saat ini kurang optimal memanfaatkannya. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi informasi.

“Sektor PNBP Kominfo terkena dampak langsung, akibat selama sepuluh tahun usia perizinannya, Kominfo hanya memperoleh 72 persen dari target PNBP BWA atau sekitar Rp 4.1 Trilyun," ujar dia.

Menurutnya, jumlah tersebut jauh lebih kecil nilainya apabila dibandingkan dengan pendapatan 2300 MHz yang diterima dari alokasi perizinan bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler yang mencapai 100 persen, yaitu dari Smartfren (sejak tahun 2014) atau senilai Rp 2,4 Trilyun dan dari Telkomsel (sejak tahun 2017) sekitar Rp 4 Trilyun (termasuk Up Front Fee).

"Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya terbatas dan strategis serta memiliki nilai keekonomisan yang tinggi. Oleh sebab itu harus dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat," tambah Yustinus.

Secara lebih spesifik, Yustinus Prastowo menambahkan, sebaiknya Kominfo mempertimbangkan bahwa lelang frekuensi BWA untuk periode 10 tahun ke depan harus mempertimbangkan upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara lebih optimal.

Di tengah ancaman resesi global, PNBP sangat penting kontribusinya sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Dana hasil lelang frekuensi dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan program prioritas misalnya menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional – BPJS Kesehatan.

Secara prinsip, lanjut dia, izin lisensi frekuensi Broadband Wireless Access 2300 – 2360 MHz yang saat ini masih under-used harus diakhiri untuk menuju pemanfaatan yang optimal sebanding dengan potensinya.

"Pemerintah harus segera bergerak untuk mengambil potensi yang ada di depan mata agar akses rakyat terhadap layanan data/internet murah dan cepat terpenuhi dan agar penerimaan negara bukan pajak dari sektor industri telekomunikasi tidak menguap”, kata Yustinus.

Senada dengan Yustinus, ahli komunikasi dan telekomunikasi dari UGM Yogyakarta, Kuskridho Dodi Ambardhi mengungkapkan, pengusahaan atau pemanfaatan BWA yang tidak optimal juga dapat berdampak langsung bagi hak-hak rakyat di berbagai pelosok negeri.

Dodi menjelaskan, salah satu hal yang harus dijamin oleh negara saat ini adalah adanya layanan internet berkecepatan tinggi secara merata di seluruh daerah. Pasalnya, akses data/internet saat ini sudah berkembang menjadi kebutuhan dasar bagi warga dan sudah menjadi bagian langsung kehidupan masyarakat kecil.

"Kominfo perlu mempersiapkan penataan ulang pita frekuensi dengan mempertimbangkan agenda prioritas Presiden Jokowi dalam pengembangan start-up nasional. Lelang frekuensi BWA misalnya, perlu mempertimbangkan operator yang terbukti berkomitmen membangun pemanfaatan frekuensi broadband secara optimal, efektif dan efisien," kata Dodi.

Untuk diketahui, Digital Culture Syndicate (DCS) adalah organisasi masyarakat yang memiliki perhatian kepada pembangunan ekonomi digital dan bidang telekomunikasi.

Diskusi yang dimoderatori oleh MB Hoelman (Co-founder DCS) ini didasari perhatian pada permasalahan pembangunan konektifitas internet/akses data melalui pengembangan teknologi Broadband Wireless Access/atau akses nirkabel pita lebar dan lainnya sampai saat ini belum optimal. [Asp]

Laporan : Fahri Haidar


Tinggalkan Komentar