telusur.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kominfo telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online. Langkah ini termasuk pemblokiran situs, IP, aplikasi, dan platform file sharing, sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menurut Budi, capaian ini setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang dilakukan selama lima tahun sebelumnya. Total konten judi online yang telah ditangani sejak 17 Juli hingga 30 Desember mencapai 805.923 konten.
Berdasarkan data, periode Oktober 2023 mencatat pemblokiran tertinggi dengan 293.665 konten. Pemblokiran ini melibatkan berbagai platform, termasuk situs dan IP, platform Meta, akun platform file sharing, serta platform digital lainnya seperti Google, YouTube, dan Telegram.
Selain itu, Budi juga menyatakan berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam pemblokiran rekening terkait judi online.
Ia juga meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Sinkronisasi sistem database situs dengan konten perjudian menjadi prioritas dalam upaya ini.
Khusus untuk platform Meta, Budi Arie memberikan teguran keras karena masih banyaknya konten judi online yang ditemukan.
Menkominfo menuntut Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten dan iklan perjudian online.
"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," tutur Budi Arie, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan judi online di Indonesia.[Fhr]