Kominfo Minta KPU Segera Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih - Telusur

Kominfo Minta KPU Segera Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih


telusur.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons permintaan klarifikasi terkait dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap (DPT). Karena, Kominfo sudah dua kali melayangkan surat ke KPU untuk mendapatkan klarifikasi. 

"Kami sudah kirim surat lagi, karena KPU harus membalas surat itu. Belum ada respons dari KPU, maka dari itu kami kirim surat kedua," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani, Selasa (5/12/23).

Samuel menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), wajib memberitahukan lembaga dan subjek data pribadi jika terjadi kegagalan dalam pelindungan data. 

Hal ini dituangkan dalam pasal 46 ayat (1), yang menyatakan bahwa pemberitahuan harus diberikan secara tertulis paling lambat 3x24 jam setelah insiden terdeteksi.

Kendati aturan pendamping untuk pengawasan UU Pelindungan Data Pribadi belum selesai, peran kelembagaan pengawasan saat ini masih dipegang oleh Kominfo. 

Karena itu, menurut Semuel, klarifikasi dari KPU tidak harus berupa solusi langsung, tetapi langkah-langkah yang telah diambil untuk menanggulangi dugaan insiden.

Dalam kasus ini, KPU sebagai PSE belum memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kominfo sesuai dengan amanat UU. 

"Meski sudah ada pernyataan yang dirilis untuk media, kami menunggu surat-menyurat sesuai proses resmi," kata Semuel. Kominfo menantikan balasan dari KPU untuk mendapatkan kejelasan sesuai aturan yang berlaku.[Fhr] 

 

 


Tinggalkan Komentar