Komisi I Dukung Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19 - Telusur

Komisi I Dukung Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19

Anggota Komisi I DPR, RI Muhammad Iqbal. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal mendukung keputusan Presiden Jokowi melibatkan TNI-Polri dalam upaya penanganan serta pencegahan Covid-19 di masyarakat.

“Terkait keterlibatan TNI/Polri, saya kira itu sudah tepat, tentu keterlibatan ini dalam rangka membantu pemerintah dalam melaksanakan penerapan New normal,” kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (7/8/20).

Politikus PPP ini berharap, dengan keikutsertaan TNI/Polri, dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan aturan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah dan melakukan physical distancing.

“Hal ini perlu dilakukan jika kita menginginkan jumlah pasien Covid-19 berkurang, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat yg mematuhi aturan protokol kesehatan. Tetapi tentu saja tindakan disiplin yg nantinya di lakukan oleh TNI/ Polri harus di lakukan secara persuasif,” tegas Iqbal.

Sebelumnya dikabarkan, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/20).

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:

Inpres Nomor 6 Tahun 2020

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan

d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. [Tp]


Tinggalkan Komentar