telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, menyampaikan bahwa Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah salah menafsirkan hasil keputusan rapat soal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN dan pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian PANRB dan BKN pada, Rabu (5/3/2025), Komisi II tidak pernah meminta untuk melakukan pengunduran jadwal pelantikan tersebut. 

"Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan pengangkatan CPNS itu bulan Oktober 2025 dan PPPK itu pada bulan Maret 2026," kata Taufan, Minggu (9/3/2025). 

Taufan menjelaskan, hasil kesimpulan rapat tersebut bahwa Komisi II hanya memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk melantik CASN pada Oktober 2025 dan PPPK paling lambat pada Maret 2026.

"Dalam kesepakatan bersama kami menekankan agar batas Akhir Pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026 termasuk yang telah direkrut pada Gelombang Kedua, bukan diminta untuk diangkat secara serentak," ujarnya.

Menurut Taufan, apabila pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah keluar semestinya pemerintah segera melantik CASN dan PPPK agar dapat segera menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. 

"Kalau memang NIPnya sudah diusulkan dan telah terbit kenapa mesti mereka justru dipersulit untuk diangkat, mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik,"terangnya.

Untuk itu, kata Taufan, Komisi II meminta kepada Kemen PANRB agar segera melakukan perbaikan atas penyesuaian pengangkatan CASN dan PPPK agar tidak berlarut-larut. 

"Kami minta BKN dan Kemenpan-RB segera melakukan perbaikan tersebut dan melakukan analisis yang baik terkait jadwal pengangkatan ini, jangan halangi hak mereka yang sudah seharusnya mereka terima," pungkasnya. 

Adapun lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.

2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.[Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara