Telusur.co.id - Rapat Kerja (Raker) pembahasan revisi KUHP antara Komisi III dengan BPHN berlangsung alot.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman langsung mempertanyakan soal pasal penghinaan terhadap Presiden.
“Misalnya anak BEM UI yang angkat kartu kuning? Apakah mahasiswa yang angkat kartu kuning itu penghinaan?” tanya Benny saat rapat, di Gedung Parlemeb, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/18).
Sementara itu, anggota komisi III fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani juga mempertanyakan hal yang sama. Namun, kali ini dilakukan jika disisipkan melalui doa.
“Jika seseorang mendoakan kepala negara dengan menyebut fisiknya apakah masuk kedalam ranah pidana atau tidak?.”
Mendengar pertanyaan Arsul, anggota komisi III asal PKS, Tifatul Sembiring yang ikut rapat, merasa pernyataan itu ditunjukan pada dirinya.
Menurut Tifatul, doa yang ia ia ucapkan dalam sidang MPR RI merupakan doa yang baik. “Ini nggak berlaku surut, itu doa yang baik-baik,” ucap Tifatul.[far]