telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta agar semua pihak tidak menganggap seolah-olah telah terjadi kiamat pemberantasan korupsi dengan dilakukanya revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpilihnya pimpinan KPK periode 2019-2023.
"DPR punya kewenangan membentuk UU dan memilih pimpinan KPK, jadi saling menghormati kewenangan yang dimiliki. Jangan beranggapan bahwa ini sudah seperti kiamat pemberantasan korupsi," ujar Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/19).
Politikus PKS itu mengaku kecewa dengan sikap sejumlah pimpinan KPK yang memutuskan untuk memberikan mandat kepada Presiden Jokowi terpilihnya pimpinan KPK yang baru.
"Realita politiknya harus diterima. Karena kalau kita bicara hukum, tidak hanya soal hukum, tapi ada politik, ada ekonomi, ada sosial, dan ada budaya," ujar Nasir.
Khusus terkait revisi UU KPK, Nasir menegaskan, agar semua pembahasan soal ini dapat mengacu kepada UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU.
"Semua pembahasan pembentukan RUU KPK ini dapat mengacu nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU. Semua pembentukan UU harus merujuk itu UU, sebab jika tidak, akan rentan dibatalkan ke MK kalau ada orang yang melakuka Judical Review," kata Nasir. [asp]
Laporan : Fahri Haidar



