Komisi III Minta KPK Tak Proses Calon Kepala Daerah terlibat Kasus Korupsi Di Masa Pilkada - Telusur

Komisi III Minta KPK Tak Proses Calon Kepala Daerah terlibat Kasus Korupsi Di Masa Pilkada


Telusur.co.id

| Jakarta | Anggota komisi III DPR RI, Azis Syamsudin meminta pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kembali nota kesepahaman terkait calon kepala daerah yang terlibat kasus untuk tidak dilakukan pemeriksaan dimasa pilkada yang akan berlangsung pada Februari 2018.

“Kami ingin meminta kerjasama kembali pada pimpinan KPK karena ini untuk menjaga privasi seseorang yang maju sebagai calon,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) Dengan Pimpinan KPK, diruang komisi III DPR, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Pasalnya, menurut Azis, hal itu dapat di jadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik atau calon lain dan dapat merusak pesta demokrasi yang selama ini telah di bangun.

“Apakah bisa sebelum Pro justicia prosesnya ditutup sehingga tidak mengganggu mereka maju dalam pilkada,” jelasnya

Senada dengan Aziz, ketua rapat Benny K Harman pun meminta kerjasama KPK dalam menyongsong pesta demokrasi. “Dipanggil KPKsaja bisa jadi sebuah berita padahal ini belum benar terlibat dan ini memperburuk citranya,” ucapnya.

Selain itu Wakil Ketua komisi III Trimedya Pandjaitan berharap pimpinan KPK menyepakati hal tersebut.”Harapan kami klu bisa dispakati bulan dua penetapan calon,” ucapnya

Menyikapi hal itu Wakil Ketua KPK Laode Syarif akan segera melakukan koordinasi lebih dulu dengan seluruh pimpinan KPK atas usulan tersebut.

“Kita ingin bicarakan dulu kami ingin negara ini damai dan calon ini dicari yang bagus juga,” pungkasnya.| red-06 |


Tinggalkan Komentar