Komisi III Optimis Selesaikan RKUHP di Masa Bakti Sekarang - Telusur

Komisi III Optimis Selesaikan RKUHP di Masa Bakti Sekarang

Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery

telusur.co.id - Dalam proses penyelesaian Undang-Undang (UU), DPR tidak bisa dipaksa, disuruh, ditahan atau dipercepat, termasuk RKUHP.

Begitu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/19).

"Kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir, dan target pencapaian penyelesaian UU memang udah jadi target kami di komisi III di masa bakti sekarang," kata Herman.

Dikatakannya, tak ada yangbmendorong-dorong supaya RKUHP dipercepat pengesahannya. Menurutnya, semua berjalan profesional sesuai apa adanya.

"Dan kalau memang bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan. Kami akan selsaikan," terangnya.

"Namun jika nanti belum bisa selesai karena ada yang krusial, ya tentu tidak kami teruskan. Perlu diingat, dalam sebuah keputusan politik, terkait UU atau apapun, tergantung suara mayoritas dalam DPR ini, kalau mayoritas katakan selesai, ya selesai. Tidak ada pihak yang mempercepat atau memperlambat," tambahnya.

Meski demikian, kata dia, srbagai perwakilan rakyat, DPR menerima masukan-masukan dari masyarakat terkait hal ini.

"Kami ini kan wakil rakyat, mendengar semua masukan. Kami optimis selesaikan sekarang karena tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial," pungkasnya [asp]


Laporan : Fahri Hamzahf


Tinggalkan Komentar