Telusur.co.id - | Jakarta | Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menegaskan permintaan hak dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penuntutan bukan atas inisiatif Jaksa Agung.
Ditegaskan dia, bahwa informasi soal kewenangan penuntutan dikembalikan ke Jaksa Agung justru dimunculkan oleh Komisi III DPR RI. “Pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan, itu tidak benar,” tegas Sahroni, Rabu (13/9).
Ditegaskan dia, yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin kemarin, berasal dari Komisi III. “Bukan dari Jaksa Agung,” timpalnya.
Ditegaskan dia, wacana agar pemisahan kewenangan penuntutan karena Komisi III menginginkan adanya system kontrol dalam penanganan masalah hukum.
“Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol. Bahwa barang siapa yang melakukan penyelidikan atau penyidikan (lidik/sidik), tidak melakukan penuntutan. Dan barang siapa yang melakukan penuntutan tidak mengadili,” ujar Sahroni.
Seperti diketahui, sejumlah LSM menilai pendapat yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai pemisahan penuntutan sebagai bentuk melawan upaya Presiden Joko Widodo yang menolak pelemahan KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Setara Institute menyindir Prasetyo karena dituding meminta penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menanggapi berbagai tudingan LSM itu, Sahroni meyakini adanya upaya adu domba yang mengesankan Jaksa Agung membantah presiden. “Mana mungkin Jaksa Agung Mmelawan presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK,” kata Sahroni.
Politisi Partai NasDem ini memastikan hasil RDP kemarin adalah bagian fungsi pengawasan dari Komisi III untuk kebaikan bersama serta juga kebaikan bangsa dan negara. Selain itu sesuai UU, kejaksaan dan kepolisian mempunyai kewenangan masing-masing. | red-4 |