Komisi IX DPR Desak BPJS Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Terdampak PHK - Telusur

Komisi IX DPR Desak BPJS Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Terdampak PHK

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Dok. DPR RI).

telusur.co.id - Komisi IX DPR RI mendesak Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam beberapa hal, termasuk diantaranya terhadap perlindungan pekerja/buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.

Hal itu disampaikan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/24).

”Penyelesaian klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang masih terkendala masalah administrasi dan manajemen, Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dalam upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat membacakan kesimpulan RDP. 

Di sisi lain, Komisi IX DPR RI juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan terobosan sosialisasi di berbagai daerah dan mendesak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian.

”Implementasi hasil pengawasan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan kepesertaannya,” kata Politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI kemudian meminta jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut, selambat-lambat tanggal 9 Juli 2024. [Tp]


Tinggalkan Komentar