Telusur.co.id - | Jakarta | Anggota komisi IX DPR RI, dalam Rapat kerja (Raker) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta untuk menjatuhkan sanksi pada Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Jakarta Barat.
Mereka menilai apa yang dilakukan RS Mitra Keluarga sudah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan Undang-Undang kesehatan.
Rapat yang berlangsung pukul 14.00 WIB diruang komisi IX dihadiri Hampir seluruh anggota, beberapa pertanyaan pun langsung dilontarkan kepada Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek.
Mereka mempertanyakan sikap Menkes yang lambat dalam menyelesaikan permasalahan kematian seorang bayi bernama Debora.
Anggota komisi IX, Fauzih H Amro menyesalkan tindakan dokter yang menangani Debora. Menurutnya, sebagai seorang ahli kesehatan tak melepas pasien yang sedang dalam kondisi kritis.
“Ini harus ada sanksi RS dan dokter kalau tidak ada pikiran masyarakat semakin liar ada apa. Dalam waktu dekat harus ada tindakan yang kongkrit,” ujarnya dalam ruang rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Sementara itu anggota lainnya, Hang Ali Saputra Syah Pahan, mempertanyakan kewenangan Kemenkes terhadap Seluruh rumah sakit jika ada yang melakukan pelanggaran. “Sejak jaman dulu sampai sekarang adakah kewenangan Menkes. kalau ada gimana klu tidak gimana?,” tanyanya.
Anggota komisi IX asal Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Irma meminta kementerian mengajukan rapat kerja dengan pihak BPJS, seluruh direktur RS secara konverhensif.
“Untuk bisa RDP kita undang Diretur RS Menkes, dan BPJS supaya bisa diselesaikan secara konferhensip,” mintanya.| red-06 |