Komisi IX DPR tak mempermasalahkan wacana pengguliran hak angket terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing berbarengan dengan Panitia Kerja (Panja).
Demikian diucapkan Ketua Komisi IX, Dede Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/4/18).
“Bagus dong. Ya Gak apa-apa Panja kan di Komisi IX-nya. Bisa berjalan sama-sama,” ucap Dede.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mulai menggulirkan wacana tentang panitia khusus hak angket terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA).
Menurut Fadli ada beberapa alasan pansus ini dibentuk. Pada aspek politik, Fadli ‘mengendus’ keberadaan TKA berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.
Di sisi keamanan, TKA dianggap dapat mengancam instalasi pertahanan negara, seperti kasus di Pangkalan Halim Perdanakusuma. Sedangkan dari aspek ekonomi, TKA dianggap membahayakan tenaga kerja lokal.
“Diharapkan pansus ini bisa mendalami, menganalisis dan memeriksa apakah perpres ini berpotensi melanggar UU atau tidak,” kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).[far]