Komisi V Dorong Pemerintah Reaktivasi Jalur KA Mati - Telusur

Komisi V Dorong Pemerintah Reaktivasi Jalur KA Mati


telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendorong pemerintah untuk segera mereaktivasi jalur rel Kereta Api yang sudah tidak difungsikan lagi. Sigit juga meminta pemerintah melibatkan pemda dan swasta dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia guna mengatasi baglock anggaran disektor perkeretaapian.

"Banyak jalur rel KA di Indonesia yang tidak diaktifkan karena berbagai alasan. Jalur-jalur kereta yang sudah tidak digunakan itu harus direaktivasi kembali. Saya rasa banyak pemda lewat BUMD nya ingin menghidupkan kembali jalur kereta di daerahnya,” kata Sigit.

Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada sekitar 3.343 km jalur kereta yang sudah lama tidak dipergunakan di Jawa dan Sumatera, dari total 8.159 km. Jadi sekitar 40 persen dari jalur yang ada saat ini tak beroperasi. Sementara untuk Jawa dan Madura, terdapat sekitar 2.140 km jalur kereta non aktif yang tersebar mulai Banten hingga Pulau Madura.

Di Pulau Jawa, setidaknya terdapat 91 jalur kereta api yang sudah mati. Di Sumatera terdapat 13 jalur yang tidak aktif lagi. Salah satu jalur panjang, yang dibangun Belanda, tetapi tak aktif lagi adalah Yogyakarta ke Secang di Pulau Jawa. Sebelum jalur ini ditutup di tahun 1976, kereta api yang diaktifkan adalah Taruna Ekspres dan Borobudur Ekspres.

Dalam RPJMN 2015-2019, awalnya pemerintah mentargetkan Pembangunan Jalur KA termasuk Jalur Ganda dan Reaktivasi 3.258 km. Karena keterbatasan anggaran target kemudian diturunkan menjadi 1.349,7 km. Namun, meski target sudah diturunkankan

pencapaiannya jauh dari yang diharapkan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi hingga akhir 2019 pembangunan rel kereta api hanya akan mencapai 73 persen dari target, atau setara 989,29 kilometer.

Salah satu jalur kereta yang mendesak untuk direaktivasi kembali, kata Sigit, berada di Magelang dan Sukabumi. Menurutnya, reaktivasi jalur kereta yang sudah ada akan mendorong pemda dan swasta berinvestasi disektor perkeretaapian.

“UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian memungkinkan multi operator. Reaktivasi jalur-jalur KA yang sudah tidak dipergunakan ini menjadi peluang kita untuk memberikan kesempatan kepada pemda melalui BUMD untuk memiliki asset gerbong kereta api dan PT KAI memperbaiki jalurnya. Dan pemerintah tidak perlu pusing lagi dengan IMO dan TAC,” Kata Sigit.

Dengan diberlakukannya UU Perkeretaapian, kata Sigit, sektor swasta (private sector) diharapkan dapat berperan terhadap pengembangan perkeretaapian nasional melalui era multi operator (open access). Sektor swasta bersama-sama dengan pihak Pemerintah daerah dan BUMN/BUMD dapat berperan sebagai investor, operator, dan pemilik infrastruktur/sarana yang memiliki pengaruh terhadap sistem manajemen perkeretaapian. [Ham] 


Tinggalkan Komentar