Komisi VI DPR Pertanyakan Penyegelan Pabrik Gula - Telusur

Komisi VI DPR Pertanyakan Penyegelan Pabrik Gula


Telusur.co.id - Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) gabungan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Industri (Kemenperin), kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN), dan Kepala BSN.

Dalam rapat tersebut mebahas penyegelan gula berbasis tebu yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Kemendag beberapa waktu lalu. Dimana hingga kini pihak kemendag belum menindaklanjutinya.

Dalam ruang rapat Anggota komisi VI Linda Megawati mempertanyakan sikap Kemendag yang terkesan lamban dalam menyelesaikan satu permasalahan. Pasalnya gula merupakan salah satu kebutuhan.

“Kan ada yang tidak bagus kenapa tidak dari dulu ada apa?,” ujarnya di ruang komisi VI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

Menurutnya pemerintah melalui Menperin, Meneg BUNM, dan Mendag memiliki tugas pengawasan terhadap perusahanaan-perusahaan dalam negeri. “Apakah ada sesuatu hal yang harus di selesaikan?,” tanyanya kepada Menperin, Mendag dan kepala BSN.

Ia berharap pemerintah segera melakukan tindakan kongkrit untuk mengantisipasi kejadian penyegelan pabrik Gula. “Jangan sampai kedepan ada permasalahan lagi,” tuturnya.

Hal serupa di lontarkan anggota komisi VI Arya Bima yang merasa heran terhadap 3 kementerian yang kurang memiliki tujuan jelas dalam menyelesaikan permasalahan gula berbasis tebu.

Harusnya dikatakan Bima, setiap kementerian melakukan komunikasi, Jangan sampai masalah gula beberapa pekan lalu tak dapat dituntaskan dengan baik. “Keliatan di masing-masing mitra kerja ini bekerja sendiri-sendiri,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan inti dari tujuan pemerintah terhadap gula berbasiskan tebu akan di bawa kemana. “Salam suatu target capaian sebenarnya gula nasional ini mau di bawa kemana,” pungkasnya.

Untuk itu ia memintah pemerintah melalui kementerian terkait segera mengeluarkan kebijakan gula berbasis tebu secara terarah dan terukur. “Kedepan bagaimana kebijakan gula yang berbasiskan tebu ini terukur,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, gula milik petani yang tersimpan di gudang dua pabrik Gula (PG) di Cirebon, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyegelan dilakukan lantaran gula tersebut dianggap tak memenuhi standar layak konsumsi berdasarkan ICUMSA.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, penyegelan gudang gula sebanyak 7.077 ton gula di Pabrik Gula Sindangjaya dan 8.800 ton gula di Pabrik Gula Tersana Baru dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen atau masyarakat.

Menurutnya, penyegelan gudang gula tersebut dilakukan lantaran gula yang diproduksi tidak memenuhi standar layak konsumsi berdasarkan kadar ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis).

“Apakah pemerintah membiarkan rakyatnya untuk mengkonsumsi gula yang tidak layak tentu tidak mungkin, ya kami segel,” jelas Mendag saat di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8).

Mendag menjelaskan, tak hanya melakukan penyegelan pemerintah juga berupaya untuk melakukan proses produksi ulang hingga gula tersebut layak konsumsi dan memenuhi kriteria kadar ICUMSA.| red-06 |


Tinggalkan Komentar